Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Apa itu SITU? berikut ini adalah pembahasan tentang pengertian SITU.SITU merupakan Surat resmi yang mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
Pentingnya Memiliki SITU
Cara Mengurus SITU
Berkas Untuk Pengurusan SITU
- Surat Permohonan yang berisi memohon tempat izin tempat usaha yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
- Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
- Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah dan camat
- Rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
- Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
- Kopian akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
- Kopian daftar anggota/pengurus atau pendiri badan usaha.
- Kopian IMB (Izin Membangun Bangunan) yang akan ditempati untuk berusaha.
- Surat keterangan sewa/kontrak bangunan atau ruangan jika bangunan bukan milik pribadi atau kontrak dari pihak lain.
- Kopian bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa), bila milik sendiri/pribadi (bukan sewa/kontrak dari pihak lain)
- Denah atau peta atau sketsa lokasi yang disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
- Jangan lupa kopian KTP dan Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4
- Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
Langkah - Langkah Pengurusan SITU
- Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
- Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
- Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
- Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
- Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
- Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
CONTOH SITU
Oke, untun hari ini sekian tentang Pengertian, Contoh dan Cara Mengurus SITU-nya, jika tidak berhalangan lain kesempatan ngabahas tentang sesuatu yang bisa bermanfaat buat semuanya lagi ^_^
Sebelum teman-teman ahiri membaca, lihat juga kumpulan contoh surat disini, okeee…. ^_^
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online