Tampilkan postingan dengan label Berita PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2022

Info Gaji dan Tunjangan PNS

IDDEV.Website - Gaji dan Tunjangan PNS. PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu profesi yang paling diincar oleh masyarakat Indonesia untuk berkarir terutama oleh masyarakat daerah. PNS banyak diincar karena dianggap terhormat terutama jika Golongan dan jabatannya tinggi, penghasilannya stabil dan terus meningkat. Selain mencari informasi penerimaan pendaftaran CPNS, Banyak juga yang ingin tau informasi besarnya Gaji dan Tunjangan untuk PNS yang Kata orang, Jika bisa jadi PNS maka tenanglah hidup. 

Tags : #gaji #gajipns #tunjanganpns #pns


Info Gaji PNS

Gaji PNS - Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah berkisar antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200. Besarnya gaji ini berbeda untuk tiap PNS tergantung pada Pangkat Golongannya. 


Pangkat Golongan PNS

Pangkat Golongan PNS - Tingkat Pangkat Golongan PNS menentukan besarnya jumlah gaji yang akan diterima. Pembagian Pangkat Golongan PNS berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Pembagian golongan PNS yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina). Setiap golongan PNS dibagi atas beberapa pangkat di dalamnya. Beberapa pangkat dalam golongan PNS terbagi atas A, B, C, D. Sebagai contoh, IA, IB, IC, dan ID. Khusus untuk golongan IV ada 5 pangkat, yakni IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Secara rinci, pembagian Pangkat Golongan adalah sebagai berikut :

Golongan I (Juru)
  • IA adalah Juru Muda
  • IB adalah Juru Muda Tingkat 1
  • IC adalah Juru
  • ID adalah Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur)
  • IIA adalah Pengatur Muda
  • IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
  • IIC adalah Pengatur
  • IID adalah Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)
  • IIIA adalah Penata Muda
  • IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
  • IIIC adalah Penata
  • IIID adalah Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)
  • IVA adalah Pembina
  • IVB adalah Pembina Tingkat 1
  • IVC adalah Pembina Utama Muda
  • IVD adalah Pembina Utama Madya
  • IVE adalah Pembina Utama

Cara menaikkan pangkat dan golongan PNS bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan kenaikan pangkat golongan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Informasi Alur dan Syarat pengajuan Kenaikan pangkat golongan bisa dibaca pada postingan saya tentang : Informasi Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat Golongan PNS


Gaji Berdasarkan Golongan PNS


Gaji PNS Berdasarkan Golongannya. Berikut ini adalah rincian Gaji Pegawai Negeri SIpil berdasarkan Golongannya :

Gaji PNS Golongan I (Juru)
  • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
  • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan III (Penata)
  • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
  • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Info Tunjangan PNS


Tunjangan PNS. Selain Gaji, Seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jenis Tunjangan PNS

Jenis Tunjangan PNS. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Ada berbagai macam jenis tunjangan yang akan diterima antara lain : 
  • Tunjangan kinerja (Tukin), 
  • Tunjangan Suami/Istri, 
  • Tunjangan anak, 
  • Tunjangan Makan, 
  • Tunjangan Jabatan, 
  • Tunjangan Umum 
  • dan lainnya.
Jumlah besarnya tunjangan akan berbeda berdasarkan jenis tunjangan dan juga berdasarkan golongannya.

Jumlah Besar Tunjangan PNS

Jumlah Besar Tunjangan PNS. Besarnya tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda tergantung jenis tunjangannya. berikut ini jumlah besarnya tunjangan PNS untuk setiap jenis tunjangan :

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jumlah besar Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS. Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS diatur berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Jumlah besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi adalah Rp117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah menerima tukin sebesar Rp5.361.800.

2. Tunjangan Jabatan
Jumlah Besaran Tunjangan Jabatan PNS. Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. 

Pemberian Tunjangan Jabatan PNS diatur berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.


3. Tunjangan Suami / Istri
Jumlah Besar Tunjangan Suami / Istri PNS. Pemberian Tunjangan Suami / Istri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami / istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami istri tersebut sama sama PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.


4. Tunjangan Anak
Jumlah Besaran Tunjangan Anak PNS. Pemberian tunjangan anak PNS ini juga diatur berdasakan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Tunjangan anak dibatasi untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.


5. Tunjangan Makan
Jumlah Besaran Tunjangan Makan PNS. Pemberian tunjangan makan PNS diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.


6. Tunjangan Umum
Jumlah Besaran Tunjangan Umum PNS. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Pemberian Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.

Selain tunjangan di atas sepertinya ada juga tunjangan khusus berdasarkan daerah penempatan kerja Pegawai negeri Sipil (PNS).

Jumlah Gaji dan tunjangan di atas diterima oleh Pegawai negeri Sipil (PNS) saat aktif bekerja (Data 2022). Saat pensiun PNS tersebut akan tetap akan mendapatkan gaji yang besarnya berdasarkan pangkat golongannya (Informasi gaji Pensiunan akan dibahas pada postingan lainnya ya). Dilihat dari penghasilan (Gaji dan Tunjangan) PNS, wajar jika banyak yang ingin jadi PNS. Nah, pertanyaanya sekarang; Kapan penerimaan CPNS tahun ini? Informasi tentang penerimaan, formasi, syarat, cara dan jadwal pendaftaran CPNS dituliskan pada postingan lainnya ya.

Selasa, 03 November 2020

Inilah Daftar Universitas Dengan Lulusan Terbanyak Jadi PNS Tahun Ini

pendaftaran-cpns.blogspot.com/ - Berita CPNSDaftar Universitas dengan lulusan terbanyak jadi PNS Tahun ini adalah topik yang perlu diketahui bersama.

Daftar Universitas Dengan Lulusan Terbanyak Jadi PNS Tahun Ini, cpns 2019

Prosesi penerimaan cpns formasi 2019 yang dilaksanakan hingga mendekati akhir tahun 2020 ini sudah mulai rampung.  Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Pengumuman Kelulusan CPNS formasi 2019 tahun 2020 oleh semua instansi baik pusat maupun daerah.



Sumber Informasi

Informasi yang saya sampaikan ini adalah liputan berita dari media online JPNN dengan judul "10 Universitas Pencetak CPNS Terbanyak di 2019, UT Kalahkan UGM" Link.



Universitas Dengan Lulusan Terbanyak Jadi PNS Tahun ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian, Sinka Suharmen (Jakarta, Minggu (1/11)) menyebutkan, ada 10 universitas asal pelamar yang paling banyak lulus dalam seleksi CPNS 2019. Kesepuluh Universitas tersebut adalah; 


Universitas Terbuka (UT) yang tertinggi. Disusul Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Sriwijaya (Unsri)

"Sebanyak 138.791 CPNS yang lulus ini sebagian besar asalnya dari 10 universitas,"
Secara berurut :
  1. Universitas Terbuka (UT) 
  2. Universitas Gadjah Mada (UGM), 
  3. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), 
  4. Universitas Sebelas Maret (UNS), 
  5. Universitas Negeri Semarang (Unnes). 
  6. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), 
  7. Universitas Diponegoro (Undip), 
  8. Universitas Negeri Makassar (UNM), 
  9. Universitas Sumatera Utara (USU) 
  10. Universitas Sriwijaya (Unsri)


Kelulusan CPNS Berdasarkan Umur

Kelulusan CPNS Berdasarkan Umur. Sinka Suharmen juga menyebutkan, peserta yang lulus dalam seleksi CPNS 2019 sebanyak 60.673 orang berada dalam rentang usia 26 - 30 tahun, 43.626 orang berada pada usia 21 - 25 tahun. Sebanyak 32.054 orang berada pada rentang usia 31 - 35 tahun, sebanyak 2.081 orang berada pada usia 18 - 20 tahun, 357 orang berada pada rentang usia 36 - 40 tahun. 


Secara Berurut :

  • Usia 26 - 30 tahun : 60.673 orang
  • Usia 21 - 25 tahun : 43.626 orang
  • Usia 31 - 35 tahun : 32.054 orang
  • Usia 18 - 20 tahun : 2.081 orang
  • Usia 36 - 40 tahun : 357 orang


Setelah pengumuman, peserta CPNS diminta menyiapkan berkasnya untuk penetapan NIP yang dijadwalkan dimulai per 1 November 2020.

Jumat, 25 Maret 2016

Materi Tes Penyaringan Rasionalisasi PNS

Materi Tes Penyaringan Rasionalisasi PNS. Rasionalisasi PNS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pegawai di Indonesia dengan menlakukan penyaringan terhadap pegawai (PNS) yang berkualitas (layak) dan kurang layak.

Tidak tanggung tanggung, ada sekitar 1,391 juta PNS di jabatan fungsional umum (JFU) jadi target penataan aparatur sipil negara (ASN). Mereka harus melalui serangkaian tes untuk mengetahui layak atau tidaknya dipertahankan sebagai PNS.
info dan berita Rasionalisasi PNS by: http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/

Berdasarkan berita Rasionalisasi PNS dari Media JPNN.com (link) dari hasil wawancara wartawan jpnn dengan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja :

Menurut‎ Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, ada beberapa alat yang digunakan untuk menyaring PNS yang masuk daftar rasionalisasi.

Yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah data dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan, serta tes kompetensi teknis sesuai bidang JFU yang akan dipertahankan.

"Jadi ada tiga indikator utama yang digunakan dalam menyaring PNS layak tidaknya dipertahankan, ditingkatkan kompetensi. Yaitu komputer, bahasa Inggris, dan bidang," ujar‎ Setiawan, Sabtu (12/3).

Bobot terbesar adalah tes kompetensi bidang sebanyak 50 persen. Sedangkan komputer dan bahasa Inggris masing-masing sebesar 35 serta 15 persen.‎ "Untuk masuk dalam kuadran aman, setiap PNS harus mendapatkan hasil skor 80-100,‎" ucapnya.

Dia menambahkan, tes yang dilakukan tidak seperti ujian masuk CPNS. Kemampuan berbahasa dan pengusaan IT jadi indikator penilaian karena disesuaikan dengan era globalisasi. (esy/jpnn)
Dari hasil wawancara/berita tersebut diatas terlihat bahwa ada beberapa materi tes yang Munkin akan digunakan untuk penyaringan Rasionalisasi PNS antara lain:

  • Yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah data dan menulis dokumen,
  • tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan,
  • serta tes kompetensi teknis sesuai bidang JFU.

atau singkatnya:
"komputer, bahasa Inggris, dan kompetensi bidang"

Jadi bagi para PNS sebaiknya mempersiapkan diri sedini mungkin dengan meningkatkan kemampuannya khususnya dalam bidang  komputer, bahasa Inggris, dan penguasaan terhadap bidang tugas masing masing.

Langkah yang diambil oleh pemerintah ini adalah untuk peninkatan kualitas dari para PNS.

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Senin, 23 November 2015

e-PUPNS 2015 : Pendaftaran e-PUPNS diperpanjang hingga Februari 2016

e-PUPNS 2015. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran PNS atau e-PUPNS hingga Februari tahun 2016 dimana sebelumnya direncanakan hanya hingga Desember tahun 2015 ini. Keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pendaftaran e-PUPNS sebagai bentuk toleransi karena masih banykanya PNS yang belum teregistrasi dalam sistem e-PUPNS. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Bapak Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (21/10):

"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya,"

Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal. Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016.
pendaftaran e-PUPNS, PNS

Bapak Bima Haria Wibisana menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan.

"Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi kalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," sergahnya.

Meski begitu, Bima berharap Februari mendatang seluruh PNS sudah teregister dan telah dimutakhirkan datanya.

Jadi perpanjangan Pendaftaran e-PUPNS sejatinya mengikuti hingga RPP Manajemen ASN terbit saja. Bagi yang belum tergister datanya di BKN meleui pendaftaran e-PUPNS segeralah mendaftarkan datanya. Bagi yang ada kesalahan pengimputan, segeralah memperbaiki kesalahan pengimputan datanya.

Selasa, 27 Oktober 2015

Himbauan FGII Kepada Seluruh Guru PNS di Indonesia

Berita PNS. Guru PNS. Inilah Himbauan FGII Kepada Seluruh Guru PNS di Indonesia. Sabtu, 03 Oktober 2015, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengeluarkan maklumat yang isinya mengimbau guru PNS untuk netral dalam pilkada serentak tahun 2015 dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau tim sukses pasangan calon. Maklumat untuk seluruh guru PNS di seluruh Indonesia ini dikeluarkan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang melarang PNS memberi dukungan kepada calon pimpinan daerah pada pilkada.
#guru #berita #gurupns #beritapns

Bentuk dukungan yang dilarang antara lain:

  • ikut kampanye,
  • menggunakan atribut kandidat,
  • mengerahkan orang lain serta menggunakan fasilitas negara
Himbauan kepada Guru PNS se Indonesia

Larangan memberikan dukungan seperti tersebut dikarenakan adanya kecenderungan menjelang pilkada, organisasi profesi seperti guru sering ditunggangi kepentingan politik.

Banyak guru yang mudah digiring. Dan bahayanya, mereka akan menyalahgunakan profesinya itu untuk mempengaruhi siswa yang merupakan pemilih pemula yang mudah terpengaruh oleh orang-orang dewasa.

Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, Sabtu (3/10) mengungkapkan bahwa:

"Para guru juga dilarang mengajak atau mempengaruhi siswa yang merupakan pemilih pemula untuk memilih pasangan dalam pilkada setentak 2015,"

"Dan guru merupakan sosok yang dekat dengan para siswa. Biasanya ada modus mengajak siswa ikut kampanye dengan iming-iming kaos atau materi,"

"Seharusnya pemerintah melalui BKD yang aktif mengeluarkan imbauan bahkan larangan seperti ini. Ada laporan dari beberapa daerah guru dipolitisasi kandidat pasangan calon pimpipinan daerah. Kami hanya mengimbau, kalaupun ada yang melanggar, yang memberikan sanksi adalah BKD dan panwaslu,"

"Tidak haram untuk guru berperilaku politik, tapi harus menahan diri dari keterlibatan langsung dukung - mendukung"

Himbauan FGII tersebut dikeluarkan bukan agar guru PNS Goput, tapi agar guru PNS hanya menggunakan hak suaranya pada pilkada nanti bukan ikut berkampanye atau mendukung salah satu kandidat saat kampanye pilkada nanti.

Semoga Himbauan ini bisa sampai kepada semua Guru PNS dan dilaksanakan demi kebaikan bersama.

Senin, 05 Oktober 2015

Hasil PUPNS 2015 Ditemukan 1700 PNS fiktif

Berita. PUPNS 2015. Hasil registrasi PUPNS BKN Tahun 2015 ditemukan ada sekitar 1700 data PNS yang tidak Valid sehingga diindikasikan sebagai data PNS Fiktif. #pupns2015

Ada beberapa hal yang membuat data PNS tidak valid diantaranya ada 1 NIP dipakai oleh 2 orang. Data PNS yang tidak Valid juga bisa dikarenakan oleh kekeliruan saat Verifikasi data PNS pada tahun 2003 lalu, dimana pada saat itu PUPNS pertama dilakukan ada 300 ribu data PNS yang tidak valid, setelah dibersihkan masih ada 500-an data PNS yang viktif.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Bima Haria Wibisana, Sabtu (3/10) mengungkapkan bahwa

PUPNS BKN Indonesia 2015"Jadi begitu diperiksa ternyata ada 1.700 PNS yang fiktif. Mereka ini terima gaji setiap bulan, hanya saja keberadaannya tidak jelas dan susah diusut,"

"Tahun 2003 saat PUPNS pertama dilakukan, ada 300 ribuan PNS tidak valid. Setelah dibersihkan, masih tersisa 500-an PNS fiktif hingga 2013. Nah sekarang jumlahnya bertambah menjadi 1.700,".

Semoga saja hal ini bisa segera diclearkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.


Sabtu, 15 Agustus 2015

e-PUPNS 2015 : Tujuan Jadwal dan Sanksi Bagi yang tidak Mendaftar e-PUPNS 2015

PUPNS. #e-PUPNS adalah merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sistem pendataan yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam melaksanakan e-PUPNS adalah menggunakan sistem online dengan menggunakan sebuah web utama, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : pupns.bkn.go.id

Peraturan tentang e-PUPNS


Peraturan tentang e-PUPNS. Pelaksanaan E-PUPNS tahun 2015 dilaksanakan dengan berlandaskan kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.

Tujuan ePUPNS


Tujuan e-PUPNS / tujuan pelaksanaan ePUPNS adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS


Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS adalah mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015

Sanksi


Sanksi akan diberikan kepada pegawai negeri sispil (PNS) yang tidak menjalankan pemutakhiran data PUPNS sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut berupa data ke PNS-annya akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Dengan kata lain PNS tersebut akan dianggap mengundurkan diri/dipecat

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Kamis, 19 Februari 2015

Daftar Formasi Yang Membuka Lowongan CPNS 2015

Dan Pada CPNS 2015 ini Kita akan Mengetahui Seputar Daftar Formasi Yang Membuka Lowongan CPNS 2015 Untuk Itu Kami akan berikan dan sampaikan Informasinya Hanya Untuk Anad semua dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS 2015  maka disini kami juga akan menjelaskan atau lebih tepatnya yaitu menginformasikan seputar formasi apa saja sih yang buka pada tahun 2015 silahkan ikuti ulasannya dibawah ini:

CPNS 2015

Inilah Daftar Formasi CPSN 2015 yang Memang Tetap Buka dalam Penerimaan Pendaftaran Calon CPNS 2015:

1.Formasi CPNS guru
2.Formasi CPNS tenaga medis
3.Formasi CPNS tenaga fungsional penyuluh pertanian
4.Formasi CPNS penyuluh kesehatan
5.Formasi CPNS ahli pengairan
6.Formasi CPNS tata kota
7.Formasi CPNS teknik sipil
8.Formasi CPNS ahli mitigasi bencana

Dan Begitulah Apa yang sudah kami sampaikan Untuk Anda semuanya Seputar Daftar Formasi Yang Membuka Lowongan CPNS 2015 semoga bermanfaat dan Terima kasih dan Tidak Lupa juga Untuk like Fanspagenya yah ^_^

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Minggu, 09 Februari 2014

Sistem Gaji dan Tunjangan PNS 2014 - Info Gaji PNS 2014

Gaji PNS 2014 - Hari ini saya akan share mengenai Sistem Gaji dan Tunjangan PNS 2014. Pada tahun 2014 ini, Gaji PNS akan Diintegrasikan dalam Satu Sistem. Hal ini untuk memperbaiki hasil kinerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun tahun sebelumnya. Setelah dundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base.

Info HUMAS MENPANRB


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base. “Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujarnya dalam Forum Knowledge Sharing, yang diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yang sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja, saat ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job grading terlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.

Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.

Menurut Eko Prasojo, peran Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin langsung oleh pimpinan yg berkomitmen. Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada manajemen kinerja yang sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diingatkan juga, seiring diundnagkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kedepan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, pola karir, agar pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB)

Semoga saja dengan Diintegrasikannya Gaji PNS kedalam Satu Sistem, kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepannya menjadi lebih baik. Dengan demikian sistem pemerintahan dan pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih baik dan semoga saja negara Indonesia yang kita cintai ini bisa lebih maju, Amin.

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS 2014 Online

Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...