Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2022

DATA HONORER YANG SUDAH MASUK KE PUSAT

Info honorer Terbaru. DATA JUMLAH HONORER YANG SUDAH MASUK KE PUSAT. Perkembangan Nasib Honorer. Menyambut penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang diadakan untuk tenaga eks honorer yang belum lulus jadi PNS hingga saat ini, data eks honorer k2 yang telah masuk database perlu untuk diketahui bersama. Saat ini sedang berlangsung pendataan kembali tenaga honorer / tenaga Non ASN yang masih sementara bekerja di Instansi Pemerintah.

Penerimaan PPPK lebih diutamakan untuk honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nah, siapa saja nama nama honorer yang sudah masuk database?

Berdasarkan informasi terbaru yang kami dapatkan dari web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam tahap pra finalisasi pendataanulang tenaga honorer, hingga 3 Oktober 2022, terdapat total berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022. 

Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Hasil Final pendataan akan diumumkan melalui instansi masing masing. paling lambat tanggal 08 oktober 2022. 

Alur Pendataan Honorer / Non ASN



Bagi yang namanya sudah tercantum pada pengumuman di atas, silahkan membuat akun / mendaftarkan data diri pada web khusus yang disediakan oleh BKN : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Tambahan :

Bagaimana dengan honorer yang belum terdaftar? atau datanya belum masuk?

Daftar Tenaga Non ASN dapat dilihat pada Web / Kanal Instansi masing - masing. Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melapor melalui Helpdesk BKN Link

Senin, 21 Desember 2020

Pendaftaran Ulang Pendamping Desa Periode 2021

iddev.website - Pendamping Desa 2021. Berita Pendamping Desa 2021. Menjelang Akhir tahun 2020 ini menandai berakhirnya masa kerja Pendamping Desa periode 2020. Bagi tenaga pendamping desa saatnya untuk memperpanjang kontrak kerja untuk program pendamping desa tahun 2021.


Pendaftaran Ulang Pendamping Desa 2021
Pendamping Desa 2021

Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa 2021

Perpanjangan kontrak kerja oleh pendamping desa ini sekaligus untuk memverifikasi jumlah tenaga pendamping yang masih bisa aktif untuk program pendampingan tahun 2021. Ada beberapa penyebab yang membuat tenaga pendamping desa tidak memperpanjang kontrak antara lain :
  • Meninggal dunia
  • Umur telah melewati batas kerja
  • Telah lulus menjadi PNS pada penerimaan CPNS tahun lalu
  • Telah berpindah kerja
  • Sakit
  • dll

Meninggal dunia
Diantara semua pendamping desa di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 2020 ini kemungkinan ada yang meninggal dunia sehingga posisi tenaga pendamping ditempatnya menjadi kosong.
 
Umur telah melewati batas kerja
Tenaga pendamping umumnya dipilih dari orang orang yang berpengalaman. Orang yang berpengalaman umumnya memiliki usia yang agak tua, jadi ada kemungkinan tenaga pendamping 2020 ini ada yang telah melewati batas usia kerja (Batas pendaftaran maksimal 55 tahun). Hal ini menambah posisi yang kosong untuk rekrutmen pendamping tahun depan

Telah lulus menjadi PNS pada penerimaan CPNS tahun ini
Jika ada diantara tenaga pendamping desa periode 2020 yang lulus tes Penerimaan CPNS periode 2019 tahun 2020 ini maka otomatis tidak akan memperpanjang kontraknya. Hal ini mengakibatkan bertambahnya kekosongan posisi untuk rekrutmen tahun 2021 nanti.

Telah berpindah kerja
Telah berpindah kerja atau telah mendapat pekerjaan lain yang dianggap lebih baik membuat tenaga pendamping desa periode 2020 tidak memperpanjang kontrak untuk tahun 2021 nanti. Hal ini merupakan salah satu penyebab kosongnya posisi untuk tambahan rekrutmen tahun depan

Sakit
Sakit keras juga merupakan salah satu faktor yang bisa membuat tenaga pendamping desa periode 2020 tidak memperpanjang kontrak, sehingga ada kekosongan posisi untuk rekrutmen tahun depan.

Dll
Masih ada beberapa penyebab yang bisa membuat tenaga pendamping desa periode 2020 tidak memperpanjang kontraknya sehingga akan ada kekosongan posisi yang perlu diisi melalui rekrutmen tahun 2021.

Dengan diketahuinya jumlah tenaga pendamping desa yang bisa tetap aktif dan tidak maka akan diketahui jumlah kekosongan posisi tenaga pendamping untuk periode tahun 2021. Dari sinilah maka akan sumber utama penentuan kuota untuk rekrutmen tenaga pendamping desa tahun 2021 mendatang.

Jadwal Pendaftaran Ulang Tenaga Pendamping Desa 2021

Jadwal Pendaftaran Ulang Tenaga Pendamping Desa 2021 untuk perpanjangan kontrak kerja pendampingan secara nasional adalah tanggal 17 - 22 Desember 2020.

Setelah pendaftaran ulang tenaga pendamping desa ini rampung, maka siap - siap pembukaan rekrutmen tenaga pendamping 2021. Pembukaan rekrutmen tergantung jumlah kekosongan posisi tenaga pendamping

Bagi yang ingin menjadi pendamping desa pada periode tahun 2021, silahkan bersiap siap aja dan berdoa semoga rekrutmen tenaga pendamping desa 2021 bisa diadakan dan bisa lulus tentunya.

Untuk tahun 2021, selain siap - siap untuk penerimaan pendamping desa, siap -siap juga untuk penerimaan CPNS 2021 . Semoga semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai harapan

Manfaat Penerimaan Pendamping Desa

Penerimaan tenaga pendamping desa sangat bermanfaat baik untuk tenaga pendamping, pemerintah maupun masyarakat desa.

Manfaat untuk tenaga pendamping
Penerimaan pendamping desa sebagai wadah lowongan kerja sehingga penganguran berkurang. Dengan menjadi pendamping desa, tenaga dan pikiran bisa disalurkan dengan baik dan produktif.

Manfaat untuk pemerintah
Melalui penerimaan tenaga pendamping desa maka akan didapatkan tenaga tenaga pendamping yang handal sehingga program pembangunan bisa berjalan dengan optimal. Pembangunan berhasil artingay pemerintah berhasil

Manfaat untuk masyarakat desa
Keberhasilan pembangunan desa melalui program pendamping desa akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Semoga informasi ini bermanfaat ya, jangan lupa follow / berlangganan email agar bisa mendapatkan update postingan terbaru kami dengan cepat.


Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Sabtu, 12 Desember 2020

Pernyataan Kepala BKN dan Menteri Keuangan Terkait Formasi CPNS 2021

Pernyataan Kepala BKN dan Menteri Keuangan Terkait Formasi CPNS 2021
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Foto sumber JPNN


Berita CPNS. CPNS 2021. Menjelang akhir tahun 2020, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan terkait dengan Formasi cpns 2021 dan formasi PPPK 2021.

Sumber Informasi

Informasi tentang Pernyataan Kepala BKN dan Menteri Keuangan Terkait Formasi CPNS 2021 ini bersumber dari berita yang dituliskan oleh media berita online JPNN Sabtu (12/12/2020) dengan judul "Kepala BKN: Belum Ada Formasi PPPK 2021" link

Pernyataan Pernyataan Kepala BKN

Berikut ini adalah isi berita tentang Pernyataan Pernyataan Kepala BKN terkait formasi cpns 2021 :

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sampai saat ini belum ada formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. Formasi 1 juta guru PPPK yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang merupakan formasi 2020. 

"Yang sejuta guru PPPK di 2021 itu sebetulnya formasi 2020. Cuma dilaksanakan 2021. Untuk formasi 2021 belum ada," Sabtu (12/12).

Dia menyebutkan, formasi 2020 tidak hanya untuk PPPK tetapi juga ada PNS. Namun, porsi PPPK jauh lebih besar dibandingkan PNS. 

Ada tiga formasi yang jad prioritas yaitu tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Khusus guru dialihkan semuanya menjadi PPPK. 

"Jadi untuk guru ini semuanya PPPK. Sasarannya adalah guru honorer K2, nonkategori, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," 

Pernyataan Pernyataan Menteri Keuangan

Berikut ini adalah isi berita tentang Pernyataan Pernyataan Menteri Keuangan terkait formasi cpns 2021 :

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kanal Kemendikbud RI di YouTube mengungkapkan, pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK sudah dianggarkan.

Proses Pemberkasan NIP PPPK Berjalan, Semoga Bulan Ini SK Sudah di Tangan Di mana Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat yang akan direkrut dan Rp24,92 triliun untuk ASN daerah. 

Untuk pusat ini akan ada formasi 54.581, baik yang lulus CPNS 27.291 dan PPPK sebesar 27.290. 

Formasi daerah, kata Sri Mulyani, mendapatkan porsi yang lebih besar. Dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan PPPK sebesar 1.002.616 orang

"Kami berharap 1,6 juta guru yang statusnya sekarang honorer melakukan persiapan sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan," terang Sri Mulyani. 

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, masih ada untuk PPPK non-guru yaitu tenaga non-kependidikan. Pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 70 ribu PPPK daerah dan ini sudah masuk anggaran Rp 24,9 triliun.

Menurut Sri Mulyani, banyak pemerintah daerah mengatakan mereka akan merekrut PPPK kalau ada anggarannya. Sekarang pemerintah telah menyediakan anggarannya. Namun, dia berharap perekrutan PPPK harus tetap menjaga kualitas. (esy/jpnn)

Konfirmasi

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi tentang Formasi CPNS 2021 yang dikeluarkan melalui web resmi BKN dan KEMENPANRB.

Jadi kita sama sama menunggu perkembangannya ya


Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Sabtu, 21 November 2020

Pemerintah Berencana Membuka Rekrutmen CPNS 2021

Pemerintah Berencana Membuka Rekrutmen CPNS 2021
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB


pendaftaran-cpns.blogspot.com - CPNS 2021. Berita CPNS. #cpns2021 Pemerintah Berencana Membuka Kembali Penerimaan / Rekrutmen CPNS Tahun 2021 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo dan dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Andi Rahadian

Sumber Informasi

Informasi / Berita rencana pembukaan rekrutmen cpns 2021 oleh pemerintah ini bersumber dari media online Kumparan (link)


Rencana Formasi CPNS 2021

Rencana Formasi CPNS 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa rekrutmen CPNS untuk tahun depan itu diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kebutuhan formasi tersebut bakal disesuaikan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Menurut Tjahjo, hingga September 2020, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah telah mengusulkan 334.041 formasi CPNS. Dengan rincian sebanyak 104.196 untuk pemerintah pusat, serta usulan pemda sebanyak 229.845 formasi.

Total 229.845 formasi CPNS yang diusulkan pemda terdiri dari formasi guru sebanyak 99.352, tenaga kesehatan 68.447, dan tenaga teknis 62.046.


Rencana Jadwal Penerimaan CPNS 2021

Rencana Jadwal Penerimaan CPNS 2021. Terkait kapan rekrutmen akan dibuka ini, Tjahjo sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan validasi terlebih dahulu mengenai usulan formasi hingga Februari 2021.

Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Andi Rahadian, membenarkan adanya rencana pemerintah melakukan penerimaan CPNS tahun depan. Kendati begitu, Andi belum bisa memastikan kapan pastinya rekrutmen dimulai.

Berikut adalah kutipan pernyataan Andi Rahadian, Jumat (20/11).

"Betul, akan ada pengadaan/rekrutmen CPNS pada tahun 2021. Namun, untuk waktu pengumumannya masih sedang kami pastikan,"

Informasi Berita penerimaan cpns 2021 akan terus kami update sesuai perkembangan yang terjadi. Silahkan berlangganan artikel melalui email untuk mendapatkan berita berita terbaru dari kami.


Selasa, 03 November 2020

Inilah Daftar Universitas Dengan Lulusan Terbanyak Jadi PNS Tahun Ini

pendaftaran-cpns.blogspot.com/ - Berita CPNSDaftar Universitas dengan lulusan terbanyak jadi PNS Tahun ini adalah topik yang perlu diketahui bersama.

Daftar Universitas Dengan Lulusan Terbanyak Jadi PNS Tahun Ini, cpns 2019

Prosesi penerimaan cpns formasi 2019 yang dilaksanakan hingga mendekati akhir tahun 2020 ini sudah mulai rampung.  Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Pengumuman Kelulusan CPNS formasi 2019 tahun 2020 oleh semua instansi baik pusat maupun daerah.



Sumber Informasi

Informasi yang saya sampaikan ini adalah liputan berita dari media online JPNN dengan judul "10 Universitas Pencetak CPNS Terbanyak di 2019, UT Kalahkan UGM" Link.



Universitas Dengan Lulusan Terbanyak Jadi PNS Tahun ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian, Sinka Suharmen (Jakarta, Minggu (1/11)) menyebutkan, ada 10 universitas asal pelamar yang paling banyak lulus dalam seleksi CPNS 2019. Kesepuluh Universitas tersebut adalah; 


Universitas Terbuka (UT) yang tertinggi. Disusul Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Sriwijaya (Unsri)

"Sebanyak 138.791 CPNS yang lulus ini sebagian besar asalnya dari 10 universitas,"
Secara berurut :
  1. Universitas Terbuka (UT) 
  2. Universitas Gadjah Mada (UGM), 
  3. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), 
  4. Universitas Sebelas Maret (UNS), 
  5. Universitas Negeri Semarang (Unnes). 
  6. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), 
  7. Universitas Diponegoro (Undip), 
  8. Universitas Negeri Makassar (UNM), 
  9. Universitas Sumatera Utara (USU) 
  10. Universitas Sriwijaya (Unsri)


Kelulusan CPNS Berdasarkan Umur

Kelulusan CPNS Berdasarkan Umur. Sinka Suharmen juga menyebutkan, peserta yang lulus dalam seleksi CPNS 2019 sebanyak 60.673 orang berada dalam rentang usia 26 - 30 tahun, 43.626 orang berada pada usia 21 - 25 tahun. Sebanyak 32.054 orang berada pada rentang usia 31 - 35 tahun, sebanyak 2.081 orang berada pada usia 18 - 20 tahun, 357 orang berada pada rentang usia 36 - 40 tahun. 


Secara Berurut :

  • Usia 26 - 30 tahun : 60.673 orang
  • Usia 21 - 25 tahun : 43.626 orang
  • Usia 31 - 35 tahun : 32.054 orang
  • Usia 18 - 20 tahun : 2.081 orang
  • Usia 36 - 40 tahun : 357 orang


Setelah pengumuman, peserta CPNS diminta menyiapkan berkasnya untuk penetapan NIP yang dijadwalkan dimulai per 1 November 2020.

Kamis, 01 Oktober 2020

226 Lowongan untuk Lulusan SMA, SMK dan Sarjana Dibuka

Lowongan untuk Lulusan SMA, SMK dan Sarjana Dibuka
Pembukaan Virtual Job Fair tahap II Kota Tangerang. Foto: Antaranews


pendaftaran-cpns.blogspot.com. Berita, Lowongan Kerja. Kabar gembira bagi pencari kerja, sebanyak 14 (empat belas) Perusahaan di Tangerang membuka 226 lowongan untuk lulusan SMA, SMK dan Sarjana.

Pembukaan Lowongan ini sebagai partisipasi perusahaan dalam kegiatan Bursa Kerja Virtual Tahap II di Kota Tangerang Banten pada hari Kamis 01 Oktober 2020. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Bapak Rahmansyah di Tangerang, Kamis, mengatakan informasi mengenai bursa kerja bisa dilihat melalui aplikasi Tangerang LIVE di telepon seluler. NB: Aplikasi ini harus didownload terlebih dahulu ya

"Proses pendaftaran melalui online," ujar Rahmansyah
Saat membuka kegiatan Virtual Jobfair II 2020 secara daring di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang (Kamis, 01/10/2020), Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan Virtual Jobfair II Tahun 2020 merupakan upaya untuk membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan di tengah pandemi COVID-19. 
 "Untuk kualifikasinya mulai dari lulusan SMA, SMK hingga perguruan tinggi," 
Dengan kembali digelarnya bursa kerja, lanjut Sachrudin, diharapkan dapat membantu baik dari sisi perusahaan yang membutuhkan pegawai maupun masyarakat yang mencari pekerjaan dalam situasi pandemi yang belum usai.
"Proses pelamarannya lebih panjang, mulai hari ini hingga akhir Oktober 2020. Jadi masih ada kesempatan kalau pada jobfair sebelumnya belum mendapat pekerjaan,"
"Tersedia 226 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, Sarjana",

Virtual Jobfair ini akan dibuka hingga akhir Oktober 2020. 

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Selasa, 29 September 2020

PERHATIAN : CPNS Tidak Serta Merta Otomatis Diangkat PNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Bima Haria Wibisana


Berita CPNS. Perhatian untuk semua CPNS jangan lengah, Ternyata lulus tes CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil) Tidak akan Serta Merta Otomatis Diangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Bima Haria Wibisana pada pembukaan pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Kota Tangerang Formasi 2019 tahun 2020 di Laboratorium Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020). Berita ini dikutip dari BKN (Link)

"Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak serta merta otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui CPNS, salah satunya dengan berhasil mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) dengan baik."

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga mengingatkan peserta agar hati-hati terhadap upaya penipuan yang kerap menjanjikan kelulusan menjadi CPNS.

 “Transparansi tetap menjadi prioritas Pemerintah pada seleksi CPNS. Untuk itu, jangan percaya kepada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan. Anda semua ada di sini karena hasil dari usaha anda sendiri,”

AlhamduLILLAH, Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK Ditanda Tangani Presiden

Berita Honorer dan PPPK terbaru


Berita Honorer dan PPPK. AlhamduLILLAH, Kabar gembira untuk 51.000 honorer K2 yang telah lulus ujian PPPK. Akhirnya Bapak Jokowi menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).


Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke JPNN pada hari Senin 28/09/2020 (link):

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," 
Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN. Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah.

Bima Haria Wibisana berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK. 

Menanggapi kabar tersebut, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan :
"AlhamduLILLAH, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami,"
"Semuanya sujud syukur, sampai tidak bisa tidur semalaman. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2 yang lulus PPPK maupun belum,"
pedaftaran-cpns.blogspot.com

Selasa, 22 September 2020

Syarat dan Kriteria Mendapatkan Banper Infrastruktur Ekraf Hingga 3,5 M

Syarat dan Kriteria Mendapatkan Banper Infrastruktur Ekraf



Berita. Untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah (Banper) Revitalisasi Infrastruktur Ekraf (Ekonomi Kreatif) ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Bantuan Pemerintah ini (Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) diberikan dalam bentuk barang dan bersifat stimulan untuk fasilitasi revitalisasi bangunan/ruang/area yang berfungsi sebagai ruang kreatif, dan sarana ruang kreatif. Bantuan RevitalInfrastruktur Ekraf ini bernila nominal hingga Rp. 3,5 M.


Kategori dan Kriteria Penerima Banper Ekraf

Kategori dan Kriteria Penerima Banper Ekraf. Banper Revitalisasi Infrastruktur Ekraf hanya akan diberikan kepada pihak yang mengusulkan untuk menjadi penerima bantuan melalui proposal kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).


Kategori Pengusul

Kategori Pengusul Paket Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif sebagai berikut: 

  1. Komunitas Ekonomi 
  2. Kreatif Pemerintah 
  3. Provinsi Pemerintah 
  4. Kabupaten/Kota Pemerintah Desa 
  5. Lembaga Adat

 

Kriteria Pengusul

Kriteria Pengusul. Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mengusulkan proposal bantuan ekraf : 

  • Pengusul telah menjalankan kegiatan yang terkait dengan subsektor ekonomi kreatif dengan minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan foto/video pendek (dilampirkan), 
  • Menyusun rencana kegiatan yang berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun ke depan sejak tahun proposal diajukan, 
  • Menyusun rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah pada 2 (dua) tahun ke depan sejak menerima bantuan.


 

Persyaratan Pengusul

Persyaratan pengusul. Pengusul Bantuan Pemerintah untuk Paket Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif harus memenuhi persyaratan


1. Komunitas Ekonomi Kreatif 

Komunitas ekonomi kreatif adalah kelompok berhimpunnya pelaku ekonomi kreatif, berbentuk organisasi berbadan hukum dalam hal ini yayasan atau perkumpulan. 

2. Pemerintah Provinsi 
Pemerintah Provinsi adalah pemerintah dalam kesatuan administratif yang dipimpin oleh Gubernur dan harus memayungi komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya. 

3. Pemerintah Kabupaten/Kota 
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah dalam kesatuan administratif yang dipimpin oleh Bupati/Walikota dan harus memayungi komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya. 

4. Pemerintah Desa 
Pemerintah Desa adalah pemerintah dalam kesatuan administratif desa yang dipimpin oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus memayungi komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya.

5. Lembaga Adat 
Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk melestarikan nilai, norma dan aturan yang diwariskan dalam kehidupan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus memiliki kegiatan sub sektor ekonomi kreatif. Lembaga Adat wajib memiliki Akte Notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintahan Daerah setempat. 

Selain persyaratan diatas, Aktivitas pengusul bantuan pemerintah harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif, yaitu: 
1. aplikasi; 
2. pengembang permainan; 
3. arsitektur; 
4. desain interior; 
5. desain komunikasi visual; 
6. desain produk; 
7. fesyen; 
8. film, animasi, dan video; 
9. fotografi; 
10. kriya; 
11. kuliner; 
12. musik; 
13. penerbitan; 
14. periklanan; 
15. seni pertunjukan; 
16. seni rupa 
17. televisi dan radio.



Berikut ini adalah gambaran tahapan penyaluran bantuan Ekraf : 

tahapan penyaluran bantuan Ekraf



Setelah memenuhi syarat dan kriteria Mendapatkan Banper Infrastruktur Ekraf di atas, anda bisa menyusun proposal dengan mengikuti Juknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di : banper.kemenparekraf.go.id 

Senin, 21 September 2020

Daftar Daerah Zona Hijau dan Merah di Indonesia September

Daftar Daerah Zona Hijau dan Merah di Indonesia Spetember 2020

Berita. Daerah Covid-19 di Indonesia. Daftar Daerah Zona Hijau dan Merah di Indonesia hingga September 2020. Bulan September 2020 ini pandemi Covid 19 masih mewabah di Indonesia dari pusat hingga ke pelosok dan sudah menyebar ke semua provinsi di Indonesia.

Tingkat penyebaran covid-19 dibagi atas 4 golongan / zonasi, yaitu Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah. Zona Hijau berarti aman dibagi 2 kategori; tidak terdampak dan tidak ada kasus. Zona Kuning berarti daerah dengan resiko rendah. Zona Orange berarti daerah dengan Resiko sedang dan Zona merah berarti daerah dengan resiko Tinggi.


Berikut ini adalah Daftar Daerah Zonasi Covid-19 di Indonesia:

1. Provinsi Aceh

Zona Hijau di Provinsi Aceh :

-

Zona Kuning di Provinsi Aceh :

ACEH TIMUR

Zona Orang di Provinsi Aceh :

  1. ACEH TAMIANG
  2. PIDIE JAYA
  3. KOTA LHOKSEUMAWE
  4. KOTA SUBULUSSALAM
  5. PIDIE
  6. ACEH SINGKIL
  7. BIREUEN
  8. NAGAN RAYA
  9. ACEH SELATAN
  10. KOTA LANGSA
  11. ACEH TENGGARA
  12. ACEH TENGAH
  13. SIMEULUE
  14. KOTA BANDA ACEH
  15. ACEH BARAT
  16. ACEH UTARA
  17. GAYO LUES
  18. BENER MERIAH

Zona Merah di Provinsi Aceh :

  1. ACEH JAYA
  2. KOTA SABANG
  3. ACEH BESAR


2. Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Zona Hijau di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :

NIAS


Zona Kuning di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :

NIAS UTARA


Zona Orang di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :

  1. PAKPAK BHARAT
  2. SAMOSIR
  3. NIAS BARAT
  4. KOTA TANJUNG BALAI
  5. KOTA TEBING TINGGI
  6. TAPANULI TENGAH
  7. DAIRI
  8. TOBA SAMOSIR
  9. PADANG LAWAS UTARA
  10. LABUHANBATU SELATAN
  11. LABUHANBATU
  12. SERDANG BEDAGAI
  13. BATU BARA
  14. PADANG LAWAS
  15. KOTA GUNUNGSITOLI
  16. LABUHANBATU UTARA
  17. KOTA BINJAI
  18. KOTA PADANG SIDIMPUAN
  19. KARO
  20. SIMALUNGUN
  21. HUMBANG HASUNDUTAN
  22. TAPANULI SELATAN
  23. TAPANULI UTARA
  24. LANGKAT
  25. ASAHAN
  26. NIAS SELATAN
  27. KOTA PEMATANGSIANTAR


Zona Merah di Provnsi Sumatera Utara (Sumut) :

  1. DELI SERDANG
  2. KOTA SIBOLGA
  3. MANDAILING NATAL
  4. KOTA MEDAN


3. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Zona Hijau di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) :

-

Zona Kuning di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) :

SOLOK SELATAN


Zona Orang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) :

  1. KOTA PADANG
  2. KOTA SAWAHLUNTO
  3. DHARMASRAYA
  4. KOTA PADANG PANJANG
  5. KOTA PARIAMAN
  6. SOLOK
  7. PASAMAN
  8. KOTA SOLOK
  9. PADANG PARIAMAN
  10. AGAM
  11. PASAMAN BARAT
  12. PESISIR SELATAN
  13. SIJUNJUNG
  14. TANAH DATAR
  15. LIMA PULUH KOTA
  16. KEPULAUAN MENTAWAI
  17. KOTA BUKITTINGGI
  18. KOTA PAYAKUMBUH


Zona Merah di Provnsi Sumatera Barat (Sumbar) :


Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di SUMATERA SELATAN KOTA PAGAR ALAM RISIKO RENDAH

OGAN KOMERING ULU RISIKO SEDANG

LAHAT RISIKO SEDANG

BANYUASIN RISIKO SEDANG

MUSI RAWAS UTARA RISIKO RENDAH

MUARA ENIM RISIKO TINGGI

OGAN KOMERING ULU TIMUR RISIKO SEDANG

OGAN ILIR RISIKO SEDANG

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR RISIKO SEDANG

OGAN KOMERING ILIR RISIKO RENDAH

MUSI BANYUASIN RISIKO SEDANG

OGAN KOMERING ULU SELATAN RISIKO RENDAH

EMPAT LAWANG RISIKO RENDAH

MUSI RAWAS RISIKO SEDANG

KOTA PALEMBANG RISIKO SEDANG

KOTA LUBUKLINGGAU RISIKO SEDANG

KOTA PRABUMULIH RISIKO SEDANG

RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di SULAWESI UTARA KOTA KOTAMOBAGU RISIKO SEDANG

MINAHASA TENGGARA RISIKO SEDANG

KEPULAUAN SANGIHE RISIKO RENDAH

KEPULAUAN TALAUD RISIKO RENDAH

MINAHASA SELATAN RISIKO SEDANG

BOLAANG MONGONDOW UTARA RISIKO RENDAH

BOLAANG MONGONDOW TIMUR RISIKO SEDANG

MINAHASA RISIKO SEDANG

KOTA TOMOHON RISIKO SEDANG

MINAHASA UTARA RISIKO SEDANG

BOLAANG MONGONDOW SELATAN TIDAK ADA KASUS

BOLAANG MONGONDOW RISIKO SEDANG

KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO RISIKO RENDAH

KOTA MANADO RISIKO SEDANG

KOTA BITUNG RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di SULAWESI TENGGARA KOLAKA UTARA RISIKO RENDAH

BUTON UTARA RISIKO RENDAH

BUTON SELATAN RISIKO SEDANG

KOTA KENDARI RISIKO SEDANG

KOTA BAU BAU RISIKO SEDANG

KONAWE SELATAN RISIKO SEDANG

KONAWE RISIKO RENDAH

KOLAKA TIMUR RISIKO RENDAH

MUNA BARAT RISIKO RENDAH

KOLAKA RISIKO RENDAH

MUNA RISIKO SEDANG

BOMBANA RISIKO SEDANG

BUTON TENGAH RISIKO SEDANG

WAKATOBI RISIKO RENDAH

BUTON RISIKO SEDANG

KONAWE UTARA RISIKO RENDAH





KONAWE KEPULAUAN RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di SULAWESI TENGAH DONGGALA RISIKO SEDANG

BUOL RISIKO RENDAH

KOTA PALU RISIKO RENDAH

MOROWALI RISIKO RENDAH

SIGI TIDAK ADA KASUS

BANGGAI RISIKO RENDAH

POSO RISIKO RENDAH

TOLITOLI RISIKO RENDAH

PARIGI MOUTONG RISIKO RENDAH

TOJO UNA-UNA RISIKO RENDAH

BANGGAI KEPULAUAN RISIKO RENDAH

BANGGAI LAUT TIDAK ADA KASUS

MOROWALI UTARA RISIKO RENDAH
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di SULAWESI SELATAN LUWU UTARA RISIKO SEDANG

JENEPONTO RISIKO RENDAH

KEPULAUAN SELAYAR RISIKO SEDANG

BANTAENG RISIKO SEDANG

SINJAI RISIKO SEDANG

BONE RISIKO SEDANG

PANGKAJENE DAN KEPULAUAN RISIKO SEDANG

BARRU RISIKO SEDANG

TORAJA UTARA RISIKO SEDANG

SOPPENG RISIKO RENDAH

WAJO RISIKO SEDANG

ENREKANG RISIKO SEDANG

TANA TORAJA RISIKO RENDAH

TAKALAR RISIKO SEDANG

GOWA RISIKO SEDANG

MAROS RISIKO SEDANG

SIDENRENG RAPPANG RISIKO RENDAH

PINRANG RISIKO SEDANG

LUWU TIMUR RISIKO SEDANG

KOTA MAKASSAR RISIKO SEDANG

KOTA PARE PARE RISIKO SEDANG

BULUKUMBA RISIKO RENDAH

KOTA PALOPO RISIKO SEDANG

LUWU RISIKO RENDAH
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di SULAWESI BARAT MAMUJU UTARA RISIKO SEDANG

MAMASA RISIKO RENDAH

POLEWALI MANDAR RISIKO SEDANG

MAJENE RISIKO RENDAH

MAMUJU TENGAH RISIKO SEDANG

MAMUJU RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di RIAU INDRAGIRI HULU RISIKO SEDANG

INDRAGIRI HILIR RISIKO SEDANG

KEPULAUAN MERANTI RISIKO SEDANG

KOTA PEKANBARU RISIKO TINGGI

PELALAWAN RISIKO SEDANG

ROKAN HILIR RISIKO RENDAH

ROKAN HULU RISIKO SEDANG

SIAK RISIKO TINGGI

KOTA DUMAI RISIKO SEDANG

KAMPAR RISIKO TINGGI

BENGKALIS RISIKO RENDAH

KUANTAN SINGINGI RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di PAPUA BARAT SORONG RISIKO SEDANG

KAIMANA TIDAK ADA KASUS

TAMBRAUW TIDAK TERDAMPAK

MANOKWARI RISIKO SEDANG

RAJA AMPAT TIDAK ADA KASUS

MAYBRAT RISIKO SEDANG

PEGUNUNGAN ARFAK TIDAK TERDAMPAK

KOTA SORONG RISIKO SEDANG

TELUK WONDAMA RISIKO SEDANG

MANOKWARI SELATAN RISIKO SEDANG

SORONG SELATAN RISIKO SEDANG

FAKFAK RISIKO SEDANG

TELUK BINTUNI RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di PAPUA JAYAWIJAYA RISIKO RENDAH

JAYAPURA RISIKO SEDANG

YAHUKIMO TIDAK TERDAMPAK

MAPPI RISIKO RENDAH

MAMBERAMO TENGAH TIDAK ADA KASUS

DOGIYAI TIDAK TERDAMPAK

KOTA JAYAPURA RISIKO SEDANG

YALIMO RISIKO RENDAH

DEIYAI TIDAK TERDAMPAK

KEPULAUAN YAPEN RISIKO RENDAH

MERAUKE RISIKO RENDAH

PANIAI TIDAK TERDAMPAK

TOLIKARA RISIKO RENDAH

NABIRE RISIKO SEDANG

MIMIKA RISIKO SEDANG

BOVEN DIGOEL RISIKO SEDANG

NDUGA TIDAK TERDAMPAK

PUNCAK JAYA TIDAK ADA KASUS

WAROPEN TIDAK ADA KASUS

MAMBERAMO RAYA TIDAK TERDAMPAK

SARMI TIDAK ADA KASUS

KEEROM RISIKO SEDANG

PEGUNUNGAN BINTANG RISIKO RENDAH

ASMAT TIDAK TERDAMPAK

SUPIORI RISIKO SEDANG

LANNY JAYA RISIKO RENDAH

PUNCAK TIDAK TERDAMPAK

INTAN JAYA TIDAK TERDAMPAK

BIAK NUMFOR RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TENGAH TIDAK TERDAMPAK

SUMBA BARAT DAYA TIDAK ADA KASUS



NGADA TIDAK TERDAMPAK

SUMBA BARAT TIDAK ADA KASUS

LEMBATA TIDAK ADA KASUS

MALAKA RISIKO RENDAH

KOTA KUPANG RISIKO RENDAH

ALOR RISIKO RENDAH

FLORES TIMUR TIDAK ADA KASUS

SUMBA TIMUR RISIKO SEDANG

SABU RAIJUA TIDAK TERDAMPAK

MANGGARAI TIMUR TIDAK TERDAMPAK

SIKKA TIDAK ADA KASUS

MANGGARAI RISIKO RENDAH

ROTE NDAO TIDAK ADA KASUS

TIMOR TENGAH UTARA TIDAK ADA KASUS

KUPANG TIDAK ADA KASUS

TIMOR TENGAH SELATAN TIDAK ADA KASUS

BELU TIDAK TERDAMPAK

ENDE RISIKO SEDANG

MANGGARAI BARAT RISIKO RENDAH

NAGEKEO RISIKO RENDAH
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TIMUR RISIKO SEDANG

DOMPU RISIKO RENDAH

LOMBOK TENGAH RISIKO RENDAH

BIMA RISIKO RENDAH

KOTA BIMA RISIKO RENDAH

KOTA MATARAM RISIKO SEDANG

LOMBOK BARAT RISIKO SEDANG

SUMBAWA RISIKO RENDAH

SUMBAWA BARAT RISIKO SEDANG

LOMBOK UTARA RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di MALUKU UTARA HALMAHERA BARAT RISIKO SEDANG

HALMAHERA SELATAN RISIKO SEDANG

KEPULAUAN SULA RISIKO SEDANG

PULAU TALIABU TIDAK ADA KASUS

HALMAHERA UTARA RISIKO SEDANG

PULAU MOROTAI RISIKO RENDAH

KOTA TERNATE RISIKO SEDANG

HALMAHERA TENGAH RISIKO RENDAH

HALMAHERA TIMUR RISIKO SEDANG

KOTA TIDORE KEPULAUAN RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di MALUKU KOTA TUAL RISIKO SEDANG

SERAM BAGIAN TIMUR TIDAK ADA KASUS

SERAM BAGIAN BARAT RISIKO SEDANG

MALUKU TENGAH RISIKO SEDANG

MALUKU TENGGARA BARAT TIDAK TERDAMPAK

MALUKU BARAT DAYA RISIKO RENDAH

BURU SELATAN TIDAK ADA KASUS

KOTA AMBON RISIKO TINGGI

MALUKU TENGGARA RISIKO SEDANG

BURU RISIKO RENDAH

KEPULAUAN ARU TIDAK TERDAMPAK
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di LAMPUNG LAMPUNG TENGAH RISIKO RENDAH

LAMPUNG BARAT RISIKO RENDAH

TULANG BAWANG RISIKO RENDAH

TANGGAMUS RISIKO RENDAH

PRINGSEWU RISIKO RENDAH

TULANG BAWANG BARAT RISIKO RENDAH

KOTA METRO RISIKO RENDAH

LAMPUNG UTARA RISIKO SEDANG

LAMPUNG TIMUR RISIKO SEDANG

WAY KANAN RISIKO RENDAH

LAMPUNG SELATAN RISIKO RENDAH

PESAWARAN RISIKO RENDAH

MESUJI RISIKO RENDAH

PESISIR BARAT RISIKO RENDAH

KOTA BANDAR LAMPUNG RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di KEPULAUAN RIAU NATUNA TIDAK TERDAMPAK

KARIMUN RISIKO RENDAH

KOTA BATAM RISIKO TINGGI

BINTAN RISIKO SEDANG

LINGGA TIDAK TERDAMPAK

KEPULAUAN ANAMBAS TIDAK TERDAMPAK

KOTA TANJUNGPINANG RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BANGKA TENGAH RISIKO RENDAH

BELITUNG RISIKO RENDAH

KOTA PANGKALPINANG RISIKO SEDANG

BANGKA RISIKO RENDAH

BANGKA SELATAN RISIKO RENDAH

BANGKA BARAT TIDAK ADA KASUS

BELITUNG TIMUR TIDAK ADA KASUS
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di KALIMANTAN UTARA MALINAU RISIKO RENDAH

TANA TIDUNG RISIKO RENDAH

BULUNGAN RISIKO SEDANG

KOTA TARAKAN RISIKO SEDANG

NUNUKAN RISIKO RENDAH
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di KALIMANTAN TIMUR PASER RISIKO SEDANG

BERAU RISIKO SEDANG

KUTAI BARAT RISIKO SEDANG

KUTAI KARTANEGARA RISIKO SEDANG

MAHAKAM ULU RISIKO SEDANG

KOTA BONTANG RISIKO TINGGI

PENAJAM PASER UTARA RISIKO SEDANG

KOTA SAMARINDA RISIKO TINGGI

KUTAI TIMUR RISIKO SEDANG

KOTA BALIKPAPAN RISIKO TINGGI
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di KALIMANTAN TENGAH BARITO UTARA RISIKO TINGGI

KATINGAN RISIKO SEDANG

GUNUNG MAS RISIKO SEDANG

MURUNG RAYA RISIKO SEDANG

SERUYAN RISIKO SEDANG



PULANG PISAU RISIKO SEDANG

BARITO TIMUR RISIKO TINGGI

KOTAWARINGIN BARAT RISIKO SEDANG

KOTAWARINGIN TIMUR RISIKO SEDANG

BARITO SELATAN RISIKO SEDANG

SUKAMARA TIDAK ADA KASUS

LAMANDAU RISIKO SEDANG

KOTA PALANGKARAYA RISIKO TINGGI

KAPUAS RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di KALIMANTAN SELATAN KOTA BANJARBARU RISIKO SEDANG

TANAH LAUT RISIKO SEDANG

TAPIN RISIKO TINGGI

HULU SUNGAI SELATAN RISIKO SEDANG

BANJAR RISIKO SEDANG

HULU SUNGAI TENGAH RISIKO TINGGI

TANAH BUMBU RISIKO SEDANG

BALANGAN RISIKO SEDANG

KOTABARU RISIKO TINGGI

BARITO KUALA RISIKO SEDANG

HULU SUNGAI UTARA RISIKO SEDANG

TABALONG RISIKO SEDANG

KOTA BANJARMASIN RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di KALIMANTAN BARAT SANGGAU TIDAK ADA KASUS

KETAPANG RISIKO RENDAH

SEKADAU TIDAK ADA KASUS

KAPUAS HULU RISIKO RENDAH

BENGKAYANG RISIKO RENDAH

LANDAK RISIKO RENDAH

MELAWI RISIKO RENDAH

KOTA SINGKAWANG RISIKO SEDANG

KAYONG UTARA TIDAK ADA KASUS

KUBU RAYA RISIKO RENDAH

SAMBAS RISIKO RENDAH

MEMPAWAH RISIKO SEDANG

KOTA PONTIANAK RISIKO RENDAH

SINTANG RISIKO RENDAH
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di JAWA TIMUR JOMBANG RISIKO SEDANG

MADIUN RISIKO SEDANG

SAMPANG RISIKO RENDAH

PAMEKASAN RISIKO RENDAH

BONDOWOSO RISIKO SEDANG

KOTA PROBOLINGGO RISIKO SEDANG

PONOROGO RISIKO SEDANG

TULUNGAGUNG RISIKO RENDAH

BANYUWANGI RISIKO TINGGI

PASURUAN RISIKO TINGGI

MAGETAN RISIKO SEDANG

NGAWI RISIKO SEDANG

GRESIK RISIKO SEDANG

KOTA KEDIRI RISIKO SEDANG

KOTA MALANG RISIKO TINGGI

PACITAN RISIKO RENDAH

KEDIRI RISIKO SEDANG

LUMAJANG RISIKO SEDANG

KOTA BLITAR RISIKO SEDANG

KOTA MOJOKERTO RISIKO SEDANG

KOTA MADIUN RISIKO SEDANG

KOTA BATU RISIKO SEDANG

MOJOKERTO RISIKO SEDANG

TUBAN RISIKO SEDANG

LAMONGAN RISIKO SEDANG

SITUBONDO RISIKO SEDANG

PROBOLINGGO RISIKO SEDANG

NGANJUK RISIKO SEDANG

BOJONEGORO RISIKO SEDANG

BANGKALAN RISIKO SEDANG

SUMENEP RISIKO RENDAH

KOTA SURABAYA RISIKO SEDANG

BLITAR RISIKO SEDANG

MALANG RISIKO SEDANG

JEMBER RISIKO SEDANG

SIDOARJO RISIKO SEDANG

TRENGGALEK RISIKO RENDAH

KOTA PASURUAN RISIKO TINGGI
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di JAWA TENGAH BANJARNEGARA RISIKO SEDANG

BATANG RISIKO SEDANG

KOTA SURAKARTA RISIKO SEDANG

KOTA SEMARANG RISIKO SEDANG

KOTA PEKALONGAN RISIKO SEDANG

KOTA TEGAL RISIKO SEDANG

WONOGIRI RISIKO RENDAH

KARANGANYAR RISIKO SEDANG

KUDUS RISIKO SEDANG

BANYUMAS RISIKO SEDANG

TEMANGGUNG RISIKO SEDANG

PEMALANG RISIKO RENDAH

TEGAL RISIKO SEDANG

KOTA MAGELANG RISIKO SEDANG

KEBUMEN RISIKO SEDANG

SUKOHARJO RISIKO SEDANG

GROBOGAN RISIKO SEDANG

BLORA RISIKO SEDANG

PATI RISIKO TINGGI

KENDAL RISIKO SEDANG

PEKALONGAN RISIKO SEDANG

BREBES RISIKO SEDANG

MAGELANG RISIKO SEDANG

BOYOLALI RISIKO SEDANG

SRAGEN RISIKO SEDANG

REMBANG RISIKO TINGGI



DEMAK RISIKO SEDANG

SEMARANG RISIKO SEDANG

PURBALINGGA RISIKO SEDANG

PURWOREJO RISIKO SEDANG

WONOSOBO RISIKO SEDANG

CILACAP RISIKO RENDAH

KLATEN RISIKO SEDANG
JAWA TENGAH KOTA SALATIGA RISIKO SEDANG

JEPARA RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di JAWA BARAT CIANJUR RISIKO RENDAH

BANDUNG RISIKO SEDANG

CIAMIS RISIKO RENDAH

BEKASI RISIKO TINGGI

KOTA DEPOK RISIKO TINGGI

BANDUNG BARAT RISIKO SEDANG

KOTA CIREBON RISIKO SEDANG

KOTA BANJAR RISIKO RENDAH

SUKABUMI RISIKO RENDAH

GARUT RISIKO RENDAH

SUMEDANG RISIKO RENDAH

KOTA BOGOR RISIKO TINGGI

KOTA BANDUNG RISIKO SEDANG

KOTA BEKASI RISIKO SEDANG

KOTA TASIKMALAYA RISIKO RENDAH

TASIKMALAYA RISIKO RENDAH

CIREBON RISIKO RENDAH

BOGOR RISIKO SEDANG

KUNINGAN RISIKO RENDAH

MAJALENGKA RISIKO SEDANG

SUBANG RISIKO SEDANG

PURWAKARTA RISIKO RENDAH

INDRAMAYU RISIKO SEDANG

PANGANDARAN RISIKO RENDAH

KOTA SUKABUMI RISIKO SEDANG

KOTA CIMAHI RISIKO TINGGI

KARAWANG RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di JAMBI TANJUNG JABUNG BARAT RISIKO RENDAH

BUNGO RISIKO RENDAH

SAROLANGUN RISIKO RENDAH

BATANGHARI RISIKO RENDAH

TANJUNG JABUNG TIMUR TIDAK ADA KASUS

KOTA JAMBI RISIKO RENDAH

KERINCI RISIKO RENDAH

MUARO JAMBI RISIKO RENDAH

KOTA SUNGAI PENUH RISIKO RENDAH

MERANGIN RISIKO RENDAH

TEBO RISIKO RENDAH
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di GORONTALO GORONTALO RISIKO SEDANG

PAHUWATO RISIKO SEDANG

KOTA GORONTALO RISIKO SEDANG

BONE BOLANGO RISIKO SEDANG

BOALEMO RISIKO SEDANG

GORONTALO UTARA RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di DKI JAKARTA JAKARTA SELATAN RISIKO SEDANG

KEPULAUAN SERIBU RISIKO SEDANG

JAKARTA PUSAT RISIKO SEDANG

JAKARTA BARAT RISIKO TINGGI

JAKARTA TIMUR RISIKO TINGGI

JAKARTA UTARA RISIKO TINGGI
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di DI YOGYAKARTA SLEMAN RISIKO SEDANG

KOTA YOGYAKARTA RISIKO SEDANG

KULON PROGO RISIKO SEDANG

BANTUL RISIKO SEDANG

GUNUNGKIDUL RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di BENGKULU BENGKULU SELATAN RISIKO RENDAH

BENGKULU UTARA RISIKO RENDAH

KAUR TIDAK ADA KASUS

MUKOMUKO RISIKO RENDAH

KOTA BENGKULU RISIKO SEDANG

LEBONG RISIKO RENDAH

KEPAHIANG RISIKO RENDAH

REJANG LEBONG RISIKO SEDANG

SELUMA RISIKO SEDANG

BENGKULU TENGAH RISIKO RENDAH
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di BANTEN SERANG RISIKO SEDANG

KOTA TANGERANG SELATAN RISIKO SEDANG

KOTA TANGERANG RISIKO SEDANG

KOTA CILEGON RISIKO SEDANG

KOTA SERANG RISIKO SEDANG

PANDEGLANG RISIKO SEDANG

LEBAK RISIKO SEDANG

TANGERANG RISIKO SEDANG
Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah di BALI BADUNG RISIKO TINGGI

GIANYAR RISIKO TINGGI

BANGLI RISIKO TINGGI

KOTA DENPASAR RISIKO TINGGI

JEMBRANA RISIKO SEDANG

KLUNGKUNG RISIKO SEDANG

KARANGASEM RISIKO TINGGI

BULELENG RISIKO TINGGI

TABANAN RISIKO SEDANG





Ayo Cek daerahmu masuk zona mana, Informasi ini akan terus diupdate sesuai dengan perkembangan yang terjadi 

Jumat, 18 September 2020

Pemerintah akan Buka Rekrutmen PPPK tahun 2021

Pemerintah akan Buka Rekrutmen PPPK tahun 2021


Berita Honorer dan PPPK. Kabar gembira buat honorer non k2, pemerintah berencana akan membuka lagi penerimaan / rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap II tahun 2021. Kabar gembira ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Forum Honorer non K2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono.

Raden Sutopo Yuwono mengaku gembira karena diberikan kesempatan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 mendatang. Raden Sutopo Yuwono menganggap bahwa kebijakan pemerintah untuk mengakomodir guru honorer non K2 dalam rekrutmen PPPK 2021 adalah karena usulan PGHRI. (Berita ini disunting dari JPNN: link)

Raden Sutopo Yuwono mendengar adanya kebijakan dari Kemendikbud yang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 179 miliar untuk kegiatan rekrutmen PPPK tahun 2021 yang diperuntukkan untuk guru honorer.

Berikut kutipan pernyataan Raden Sutopo Yuwono Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Kamis (17/9) :

"Kami sangat gembira dan sujud syukur mendengar adanya kebijakan Kemendikbud yang mengalokasikan anggaran Rp 179 milar untuk rekrutmen PPPK 2021. Rekrutmen ini diperuntukkan bagi seluruh guru honorer,"


Melanjutkan hal tersebut, Raden Sutopo mengungkapkan bahwa PGHRI sebelum rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud digelar 14 September 2020, sudah bertemu langsung dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril.

Menurut Raden Sutopo, Dirjen GTK mengatakan kehadiran PGHRI selaras dengan Kemendikbud. Konsisten mengusulkan PPPK tahap I dan II bagi honorer K2 dan Non K2. Kemendikbud terpacu menyelesaikan persoalan honorer khususnya guru karena melihat PGHRI tidak ngotot menuntut PNS. PGHRI sangat realistis memandang masalah ini karena peluang menjadi PNS bagi usia 35 tahun ke atas sangat kecil.

"Kami yakin semua akan direalisasikan apa yang disampaikan Pimpinan Komisi X DPR RI dan pemerintah. Dirjen GTK mengatakan kehadiran PGHRI selaras dengan Kemendikbid. Konsisten mengusulkan PPPK tahap I dan II bagi honoror K2 dan Non K2,"


Pemerintah merencanakan untuk membuka rekrutmen sebanyak 1 juta formasi untuk PPPK tahap II tahun 2021. 1 juta formasi PPPK tahap II diharapkan mengakomodir honorer non K2. Bukan hanya guru tetapi juga tenaga kependidikan misal TU, Pustakawan, Operator, Penjaga Sekolah, dan lainnya.

Lanjut itu Raden Sutopo mengungkapkan:

"Dirjen GTK menginformasikan kalau NIP PPPK tahap I sudah ada tinggal dibagikan bila regulasi sudah lengkap. Dirjen juga berjanji akan memberikan kesempatan honorer non K2 ikut tes PPPK 2021,"

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Selasa, 15 September 2020

Pengumuman Kelulusan CPNS 2019

Pengumuman CPNS Terbaru Update Oktober 2020:

Pengumuman CPNS saat ini (akhir Oktober 2020) adalah pengumuman Kelulusan / Hasil Akhir Penerimaan CPNS Formasi 2019 tahun 2020 dari semua Instansi khususnya yang sudah melakukan ujian SKB CPNS. 

Berikut ini adalah informasi Pengumuman Kelulusan / Hasil Akhir CPNS berdasarkan Instansi Pusat dan daerah :

A. Pengumuman Kelulusan / Hasil Akhir CPNS Instansi Pusat :

NB: Pengumuman Kelulusan / hasil Akhir cpns tidak serempak / berbeda setiap instansi tergantung waktu pelaksanaan ujian skb dan kebijakan masing masing instansi.


Pengumuman CPNS 2019/2020. Penerimaan cpns 2019/2020 dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing bangsa serta mengisi tenaga ASN dari banyaknya tenaga ASN yang pensiun. Pengumuman CPNS 2019 terbagi dalam beberapa tahap antara lain; Pengumuman Kepastian / Pembukaan Penerimaan CPNS 2019/2020 beserta kuota formasinya oleh BKN, Pengumuman Jadwal Pendaftaran dan Formasi CPNS 2019/2020, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Pengumuman Hasil tes CAT CPNS 2019/2020 Seleksi Kompetisi Dasar (SKD), Pengumuman Hasil Integrasi Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) + SKD, Pengumuman Hasil Wawancara CPNS 2019/2020 sekaligus kelulusan cpns 2019/2020.

Daftar Isi:
  1. Pengumuman Pendaftaran CPNS 2019/2020
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2019/2020
  3. Pengumuman Hasil SKD 2019/2020
  4. Pengumuman Hasil SKB + SKD 2019/2020
  5. Pengumuman Kelulusan CPNS 2019/2020


Pengumuman CPNS 2019

Pengumuman Pembukaan Penerimaan Pendaftaran CPNS 2019/2020


Pengumuman CPNS 2019 DARI MENPAN


Berikut ini adalah isi pengumuman rencana penerimaaan CPNS 2019 dari MENPAN (diumumkan pada hari Senin 28 Oktober 2019) :



Pengumuman di atas bisa diakses pada web resmi MENPAN. sumber Web resmi MENPAN

Pengumuman tersebut berisi pengumuman tentang jadwal pendaftaran cpns 2019 dan Jumlah alokasi kuota formassi cpns 2019 untuk semua instansi baik pusat maupun daerah.


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019/2020


Pengumuman hasil seleksi Administrasi CPNS 2019 diumumkan pada Bulan Desember 2020 dengan masa sanggah hingga Bulan Januari 2020.


Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019/2020


Pengumuman Hasil TKD CPNS 2019/2020 diumumkan pada Bulan Maret 2020 yang disertai pengumuman jadwal pelaksanaan SKB. Pengumuman hasil SKD pertama kali akan diumumkan melalui web atau situs resmi masing masing instansi.


Pengumuman Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) + SKD CPNS 2019/2020


Pengumuman Hasil SKB CPNS 2019  akan diumumkan setelah diintegrasikan dengan nilai SKD sebelumnya. Pengumuman Integrasi SKD+SKB rencananya akan diumumkan pada Bulan April 2020. Berhubung penundaan pelaksanaan ujian SKB maka pengumuman integrasi hasil SKD dan SKB juga di undur, rencananya pada Bulan Oktober 2020 mendatang. Pengumuman hasil Integrasi SKD+SKB pertama kali akan diumumkan melalui web atau situs resmi masing masing instansi.

Semoga saja semuanya bisa berjalan lancar sesuai rencana.  Itulah Informasi Pengumuman CPNS 2019/2020 yang bisa saya share pada tulisan kali ini di blog tentang Informasi Penerimaan Pendaftaran CPNS Online ini. Informasi Ini akan saya Update setelah ada perkembangan lebih lanjut. Semoga bermanfaat

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS 2019/2020 Online

Senin, 14 September 2020

Otak dan Motif Pelaku Penikaman Syekh Ali jaber

Otak dan Motif Pelaku Penikaman Syekh Ali jaber

Berita Viral Terkini. Otak dan Motif Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber. Syekh Ali Jaber mengalami penikaman oleh orang tidak dikenal pada Minggu sore sekitar pukul 17.20 saat menghadiri program satu juta hafidz di Lampung di Masjid Falahuddin di Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandarlampung. Berita ini bersumber dari JPNN dan SindoNews


Kronologi Penikaman Syekh Ali Jaber

Berdasar keterangan Andika , seorang Warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Bandarlampung;

Syekh Ali Jaber ditusuk saat akan memberikan hadiah kepada anak kecil yang bisa membaca Al-Fatihah dengan benar. Syekh Ali Jaber bertanya kepada si bocah, ingin hadiah sepeda atau yang lainnya. 

"Kemudian anak tersebut turun panggung ke ibunya untuk bertanya kepada ibunya dan naik lagi ke panggung dan memberitahu Syekh Ali Jaber dia ingin sepeda.

Spontan Syekh Ali Jaber memanggil ibu anak tersebut untuk naik ke panggung dan meminjam handphone si ibu untuk berfoto bersama. 

Namun karena handphone orang tua anak tersebut tidak bisa menyimpan gambar maka Syekh Ali Jaber ingin meminjam handphone jemaah lainnya.

Saat Syekh Ali Jaber mencoba meminjam handphone itu, pelaku penusukan tersebut lari dari arah sebelah kanan langsung naik ke panggung dan menusuk Syekh. Tusukannya di lengan sebelah kanan,

Saat pelaku naik panggung, masyarakat mengira pelaku ingin memiinjamkan handphone, tapi ternyata melakukan penikaman.



Pelaku Penikaman

Pelaku Penikaman merupakan seorang laki-laki berusia 24 tahun yang bertempat tinggal tidak jauh (sekitar 300 meter) dari tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung.

Kondisi terakhir Syekh-Ali-Jaber

Dari penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sedalam 4 Cm dan telah dilakukan pengamanan serta pengobatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Syekh Ali Jaber masih dalam keadaan baik, Bahkan, lanjut dia, pascaperistiwa penikaman tersebut, Syekh Ali Jaber langsung melanjutkan program dakwahnya di tempat lain di Kota Bandarlampung.


Otak dan Motif Pelaku Penikaman

Kepolisian Lampung saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dan otak pelaku. Apakah ada perencanaan atau spontanitas, ini masih dalam penyelidikan. 

Semua pihak berharap agar motif dan otak pelaku bisa cepat terungkap dan semoga kasus ini bisa tuntas dengan secepatnya.

Menurut pengakuan orang tua pelaku, tersangka menderita gangguan jiwa. Hal ini sebagaimana pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (Minggu (13/9) malam). :

"Menurut keterangan orang tuanya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Namun dari kepolisian tidak bisa menerima pengakuan ini begitu saja," 

"Untuk motifnya kami masih dalami karena ada kesulitan menangkap jawaban pelaku. Tapi menurut keterangan dokter kejiwaan yang kami undang untuk pola pikirnya bagus, ada tanya, ada jawab. Namun isi pikirannya ini yang sulit,"


Penanganan Terhadap Tersangka

Setelah kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh Jemaah dan diserahkan ke pihak kepolisian. 

Pelaku menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya negatif dari pengaruh barang-barang terlarang.

Kapolda juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan hari ini di rumah sakit jiwa kurungan nyawa, kepolisian pun akan memanggil psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung.


Reaksi MUI

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyatakan sangat mendukung pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang telah menginstruksikan agar aparat keamanan di Lampung membongkar jaringan dan motif pelaku penusukan dai kondang Syekh Ali Jaber.

Kasus ini harus diproses secepatnya untuk diadili secara fair dan terbuka supaya tidak menjadi bola liar. MUI meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum jika ada jaringan yang mendukung di belakangnya, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya agar tidak menyisakan kecurigaan sedikitpun.

Minggu, 13 September 2020

Efektifitas Masker dan Aturan Penggunaannya dari WHO untuk Mencegah Penularan Covid-19

Berita. Penggunaan Masker di masa pandemi Covid-19 ini adalah hal wajib yang harus dilakukan. Mengapa harus pakai masker? dan seberapa efektif penggunaan masker dalam mencegah penularan virus corona (covid-19)? Berikut ini Ulasannya.

Evektifitas Penggunaan Masker

Efektifitas penggunaan masker. Penggunaan Masker dapat / efektif mengurangi resiko penularan virus korona (Covid-19) hingga sekitar 30%. Penggunaan masker diwajibkan terutama bagi yang bermasalah kesehatannya sehingga tidak mudah menulari orang lain. Tingkat penularan dari penderita jika memakai masker akan dikurang hingga 95%. Jika penderita dan orang sehat sama sama memakai masker maka resiko penularan akan dikurangi hingga sekitar 98,5%. Oleh karena itu penggunaan masker sangat besar manfaatnya untuk mengurangi resiko penularan virus korona atau covid-19.


Aturan Standar penggunaan Masker dari WHO 

Aturan Syarat dan Cara Standar penggunaan Masker dari WHO. Dikutip dari akun Twitter resmi WHO Indonesia, berikut ini cara penggunaan masker khususnya masker non-medis yang benar dan aman :
  1. Cuci tangan sebelum menyentuh masker. 
  2. Periksa permukaan masker, pastikan tidak rusak atau kotor. 
  3. Sesuaikan posisi masker pada wajah, sehingga tidak ada celah di bagian samping. 
  4. Masker harus menutup mulut, hidung, dan dagu. 
  5. Bersihkan tangan sebelum melepas masker. 
  6. Lepaskan masker dengan memegang tali yang ada di belakang telinga atau kepala, dan jauhkan dari wajah. 
  7. Simpan masker di dalam plastik bersih dan tutup rapat jika tidak kotor atau basah, dan akan digunakan kembali. 
  8. Pegang tali masker untuk mengeluarkannya dari plastik. 
  9. Cuci masker dengan sabun atau detergen. 
  10. Akan lebih baik jika menggunakan air panas, setidaknya 1 kali sehari. 
  11. Cuci tangan setelah melepas masker. 

Adapun hal-hal yang harus dihindari saat menggunakan masker kain adalah sebagai berikut: 
  1. Hindari menyentuh masker saat dipakai. 
  2. Jangan gunakan masker yang sudah rusak atau kendur. 
  3. Hindari menggunakan masker di bawah hidung. 
  4. Jangan melepas masker di dekat orang lain, yang berada dalam jarak satu meter. 
  5. Jangan gunakan masker yang membuat susah bernapas. 
  6. Jangan pakai masker yang basah dan kotor. 
  7. Jangan pernah meminjam masker dengan orang lain.

Semoga dengan menggunakan masker sesuai aturan / arahan dari WHO di atas, kita bisa meminimalisir penyebaran virus korona di Indonesia.

Inilah Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM 2,4 juta

Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM

Berita. BLT UMKM. Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM 2,4 jutaPemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia berpeluang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tambahan modal dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM dilaksanakan sebagaiman tertuang dalam Surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.


Tujuan BLT UMKM


Tujuan BLT UMKM ini adalah untuk Membantu Usaha Mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase new normal.


Target BLT UMKM

Target Sasaran BLT UMKM : 12 Juta Usaha Mikro (seluruh Indonesia) yang belum terakses Perbankan atau nasabah perbankan yang memiliki simpanan kurang dari Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dan sedang tidak kredit di Perbankan


Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Syarat Mendapatkan BLT UMKM. Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. KTP
  4. Memiliki usaha mikro
  5. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  6. Memiliki nomer telepon
  7. Belum terakses Perbankan atau Memiliki simpanan kurang dari Rp. 2.000.000
  8. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  9. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.


Cara Mendapatkan BLT UMKM

Cara Mendapatkan BLT UMKM. Untuk mendapatkan BLT UMKM harus menghubungi atau mendaftarkan diri ke Lembaga pengusul di daerah massing masing. Lembaga pengusul tersebut adalah:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.

BLT ini akan ditutup setelah kuotanya (12 juta UMKM) tercapai.

Sabtu, 05 September 2020

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Kartu Prakerja. Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program Bapak Jokowi untuk para pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Target program prakerja adalah masyarakat indonesia pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja


Program Kartu Prakerja dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kapasitas bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencari kerja. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan mengikuti Program Prakerja. Bagi yang ingin mengikuti Program Prakerja dan mendapatkan Kartu Prakerja Berikut ini adalah Syarat pendaftarannya. Syarat mengikuti program Kartu Pekerja terbagi atas syarat kriteria penerima kartu pekerja, syarat berkas pendaftaran dan persiapan lainnya.


Syarat Kriteria Penerima Kartu Pekerja


Kriteria Penerima Kartu Pekerja. Kriteria untuk mengikuti program kartu prakerja adalah sebagai berikut :

  • Warga Indonesia
  • Sedang mencari pekerjaan,
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
  • Pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah
  • Pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Syarat Berkas Pendaftaran


Berkas pendaftaran yang dibutuhkan untuk mendaftar program Kartu pekerja adalah sebagai berikut :

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomer Telpon
  • email
  • rekening BNI / OVO / Link aja / gopay


Persiapan Lainnya


Persiapan mengikuti program kartu prakerja. Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah :

  1. Internet (kuota / wifi)
  2. Komputer / Smarthphone

Setelah syarat di atas terpenuhi, silahkan melakukan pendaftaran secara online di website prakerja : www.prakerja.go.id

Itulah informasi tentang syarat pendaftaran program kartu prakerja yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat ya.

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Jumat, 19 April 2019

Honorer K2 Terbaru 2019: Kejelasan Nasib Honorer K2 Update

info k2 2019. Update Info Honorer K2 Terbaru - Postingan ini berisi informasi perkembangan Bagaimana Nasib Honorer yang tidak lulus PPPK. Berikut ini adalah perkembangan info dan berita mengenai nasib honorer terbaru.
#honorerk2 #k2_2019

Info CPNS honorer k2 terbaruSolusi untuk Honorer Yang Belum Lulus PPPK


Solusi Pemerintah untuk Honorer Yang Belum Lulus CPNS. Menanggapi mengenai Nasib Honorer, Kepada Eks THK II yang memenuhi syarat bisa mengikuti tes cpns untuk honorer k2 dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tenaga PPPK akan mendapatkan fasilitas yang mirip dengan fasilitas untuk ASN / PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Informasi tentang penerimaan PPPK 2019 yang meliputi; Jadwal, syarat, formasi, mekanisme pendaftaran dan ujian tes PPPK bisa dilihat pada postingan: Info PPPK 2019

Nah bagaimana nasib Honorer yang tidak lulus PPPK 2019?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin meminta honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tidak larut dalam kekecewaan.

Berikut Pernyataan Bapak Syafruddin di kantornya, Kamis (18/4) melalui JPNN (link) :

"Enggak usah risau. Pemerintah tidak akan menafikkan honorer K2 yang tidak lulus PPPK," 
"Nanti pemerintah akan membahas bersama DPR untuk nasib honorer K2 ini. Memang, di UU ASN hanya ada PNS dan PPPK tapi yang tidak lulus seleksi mau diapakan harus dibahas lagi. Prinsipnya, honorer tidak boleh diabaikan,"

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Untuk sementara itulah info / berita Honorer K2 terbaru, Kami akan Update setelah ada perkembangan info Honorer K2 lebih lanjut.

Senin, 17 September 2018

Inilah Kebijakan Seleksi CPNS 2018 yang Perlu Diketahui Bersama

CPNS 2018. Sambil menunggu pembukaan pendaftaran cpns 2018, Admin akan membagikan info Kebijakan Seleksi CPNS tahun 2018 yang perlu diketahui bersama sebelum melakukan pendaftaran nanti. Semoga kita semua bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 ini sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selalu berusaha agar pelaksanaan penerimaan pendaftaran CPNS bisa berjalan lancar, efisien dan efektif. Oleh karena itu pemerintah selalu mencoba mengeluarkan kebijakan kebijakan yang dinilai lebih baik.

Kebijakan Seleksi Penerimaan CPNS 2018
Kebijakan Seleksi Penerimaan CPNS 2018
sumber: Fanpage Provinsi NTB (link)

Khusus penerimaan cpns 2018 ini Pemerintah telah menetapkan sebanyak 6 kebijakan Utama untuk pelaksanaan seleksi cpns yang perlu kita ketahui bersama. Kebijakan tersebut antara lain :


  1. Transparan, Akuntable, Obyektif, Kemudahan Akses Informasi
  2. Satu Peserta, Satu Instansi, Satu Jabatan Formasi (Umum/Khusus)
  3. Jadwal Pembukaan Pendaftaran Serentak tanggal 19 September 2018 disatu portal sscn.bkn.go.id
  4. Upload Dokumen Persyaratan secara Elektronik
  5. Verifikasi Formasi dan Pengumuman oleh Tim Kemen PANRB
  6. Peserta Bebas Memilih Lokasi Tes CAT

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Itulah kebijakan seleksi cpns 2018 yang perlu diketahui bersama, semoga pelaksanaan seleksi cpns 2018 bisa berjalan lancar sebagaimana harapan kita semua serta lebih baik dari tahun tahun sebelumnya. Baca juga Postingan tentang : 12 Hal yang Perlu Diperhatikan dan Dipersiapkan Untuk Pendaftaran CPNS 2018.

Sabtu, 01 September 2018

Siap siap, Formasi CPNS 2018 akan diumumkan

Berita cpns 2018. Formasi cpns 2018. Kabar gembira dari BKN sehubungan dengan penetapan formasi cpns 2018. Berdasarkan berita terbaru dari BKN diungkapkan bahwa pemerintah telah siap mengedarkan penetapan formasi cpns 2018 khususnya untuk formasi cpns daerah (CPNSD).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa mengungkapkan kepada JPNN (Jumat, 31-8-2018) bahwa Pemerintah bakal menetapkan formasi CPNS 2018 untuk daerah di rapat koordinasi nasional, 6 September mendatang. Berikut adalah kutipan pernyataan Kepala BKN, Bapak Bima Haria Wibisa melalui wawancara dengan wartawan jpnn (link):

"Insyaallah penetapan formasi daerah digelar Kamis, 6 September. Semua daerah yang mengusulkan akan dikumpulkan dan diserahkan formasinya,"

https://pendaftaran-cpns.blogspot.com, info cpns 2018,

Untuk jadwal pendaftaran cpns 2018 dan kuota formasi cpns 2018, Bapak Bima Haria Wibisa belum mau mengunkapkannya.

"Belum boleh dibuka. Tunggu penetapan formasi daerah dulu,"
lanjut :
"Kalau sudah dibuka akan kami umumkan ke publik . Apalagi tahun ini pendaftarannya serentak dan melalui SSCN (sistem seleksi penerimaan CPNS nasional) BKN,"

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Berdasarkan berita tersebut dapat dilihat bahwa pengumuman formasi cpns 2018 sebentar lagi akan diumumkan yang akan dilanjutkan dengan pengumuman pembukaan pendaftaran cpns 2018, pastinya setelah BKN menyerahkan penetapan formasi cpns 2018 untuk semua pemerintah daerah, jadi mohon sabar ya, persiapkan diri baik baik, jangan lupa dengan persiapan tes CAT cpns 2018. Sudah punya aplikasi / software CAT belum? :)

Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...