Tampilkan postingan dengan label cara membuat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cara membuat. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2014

Cara Membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik

Inilah Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Kelakuan Baik. Bagi anda yang ingin Melamar Kerja atau ingin mendaftar CPNS pada penerimaan CPNS tahun ini harus menyiapkan SKCK dari sekarang agar tidak kewalahan nantinya. Pada tulisan kali ini saya akan memaparkan Prosedur Pembuatan SKCK agar anda dapat mengurus pembuatan SKCK dengan Mudah.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yang mau membuat SKCK Berikut prosedurnya:
  1. Perisapkan Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin dan uang :)
  2. Mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
  3. Setelah lengkap, langsung saja ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-) 
  4. Setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar kurang lebih Rp.15.000) 
  5. Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar
  6. SELESAI. 

*) Masa Aktif SKCK adalah 6 Bulan, untuk perpanjang datang ke POLRES dengan menyerahkan SKCK lama.

Itulah yang bisa saya tuliskan mengenai prosedur pembuatan SKCK, semoga bermanfaat. Tetap semangat dan sukses untuk kita semua, amin.

Senin, 30 September 2013

Cara Membuat Kartu Kuning

Inilah Cara Membuat Kartu Kuning. Penerimaan CPNS sebentar lagi, olehkarena itu sudah saatnya mempersiapkan bahan dan berkas persiapan CPNS seperti legalisir ijazah dan transkrip nilai, KTP atau Keterangan Domisili, Pas Photo berbagai ukuran, Kartu KuningSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dll.

Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Cara pembuatan atau prosedur pembuatan Kartu Kuning. Kartu Kuning atau Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adalah salah satu berkas penting untuk dilampirkan saat mendaftar kerja di kantor-kantor pemerintahan, biasa juga dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Olehkarena itu bagi yang ingin melamar kerja atau yang ingin mendaftar CPNS sebaiknya mempersiapkan Kartu Kuning. Untuk membuat Kartu Kuning sebenarnya cukup mudah. Berikut ini akan saya paparkan cara pembuatan Kartu Kuning.

Inilah Prosedur Pembuatan Kartu Kuning :

  1. Sebagai Persiapan awal, siapkan : foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst) 1 lembar saja, foto 3x4 2 lembar boleh hitam putih boleh warna, dan bolpoin.
  2. Langsung saja ke loket pembuatan kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah, serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.
  3. Setelah nama kita di panggil nah sudah jadi. 
  4. Foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat legalisir. 
Masa aktif  Kartu Kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar.

Itulah Info mengenai Cara Pembuatan Kartu Kuning yang bisa saya tuliskan di blog Info CPNS dan Lowongan Kerja  ini. Sangat mudahkan, tapi antriannya kadang bikin kesal :)

Persiapkan semua hal dengan teliti agar semuanya lebih mudah.
Sukses Untuk kita semua, amin.



Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...