Tampilkan postingan dengan label Gaji dan Tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaji dan Tunjangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2022

Info Gaji dan Tunjangan PNS

IDDEV.Website - Gaji dan Tunjangan PNS. PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu profesi yang paling diincar oleh masyarakat Indonesia untuk berkarir terutama oleh masyarakat daerah. PNS banyak diincar karena dianggap terhormat terutama jika Golongan dan jabatannya tinggi, penghasilannya stabil dan terus meningkat. Selain mencari informasi penerimaan pendaftaran CPNS, Banyak juga yang ingin tau informasi besarnya Gaji dan Tunjangan untuk PNS yang Kata orang, Jika bisa jadi PNS maka tenanglah hidup. 

Tags : #gaji #gajipns #tunjanganpns #pns


Info Gaji PNS

Gaji PNS - Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah berkisar antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200. Besarnya gaji ini berbeda untuk tiap PNS tergantung pada Pangkat Golongannya. 


Pangkat Golongan PNS

Pangkat Golongan PNS - Tingkat Pangkat Golongan PNS menentukan besarnya jumlah gaji yang akan diterima. Pembagian Pangkat Golongan PNS berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Pembagian golongan PNS yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina). Setiap golongan PNS dibagi atas beberapa pangkat di dalamnya. Beberapa pangkat dalam golongan PNS terbagi atas A, B, C, D. Sebagai contoh, IA, IB, IC, dan ID. Khusus untuk golongan IV ada 5 pangkat, yakni IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Secara rinci, pembagian Pangkat Golongan adalah sebagai berikut :

Golongan I (Juru)
  • IA adalah Juru Muda
  • IB adalah Juru Muda Tingkat 1
  • IC adalah Juru
  • ID adalah Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur)
  • IIA adalah Pengatur Muda
  • IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
  • IIC adalah Pengatur
  • IID adalah Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)
  • IIIA adalah Penata Muda
  • IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
  • IIIC adalah Penata
  • IIID adalah Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)
  • IVA adalah Pembina
  • IVB adalah Pembina Tingkat 1
  • IVC adalah Pembina Utama Muda
  • IVD adalah Pembina Utama Madya
  • IVE adalah Pembina Utama

Cara menaikkan pangkat dan golongan PNS bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan kenaikan pangkat golongan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Informasi Alur dan Syarat pengajuan Kenaikan pangkat golongan bisa dibaca pada postingan saya tentang : Informasi Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat Golongan PNS


Gaji Berdasarkan Golongan PNS


Gaji PNS Berdasarkan Golongannya. Berikut ini adalah rincian Gaji Pegawai Negeri SIpil berdasarkan Golongannya :

Gaji PNS Golongan I (Juru)
  • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
  • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan III (Penata)
  • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
  • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Info Tunjangan PNS


Tunjangan PNS. Selain Gaji, Seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jenis Tunjangan PNS

Jenis Tunjangan PNS. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Ada berbagai macam jenis tunjangan yang akan diterima antara lain : 
  • Tunjangan kinerja (Tukin), 
  • Tunjangan Suami/Istri, 
  • Tunjangan anak, 
  • Tunjangan Makan, 
  • Tunjangan Jabatan, 
  • Tunjangan Umum 
  • dan lainnya.
Jumlah besarnya tunjangan akan berbeda berdasarkan jenis tunjangan dan juga berdasarkan golongannya.

Jumlah Besar Tunjangan PNS

Jumlah Besar Tunjangan PNS. Besarnya tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda tergantung jenis tunjangannya. berikut ini jumlah besarnya tunjangan PNS untuk setiap jenis tunjangan :

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jumlah besar Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS. Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS diatur berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Jumlah besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi adalah Rp117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah menerima tukin sebesar Rp5.361.800.

2. Tunjangan Jabatan
Jumlah Besaran Tunjangan Jabatan PNS. Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. 

Pemberian Tunjangan Jabatan PNS diatur berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.


3. Tunjangan Suami / Istri
Jumlah Besar Tunjangan Suami / Istri PNS. Pemberian Tunjangan Suami / Istri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami / istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami istri tersebut sama sama PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.


4. Tunjangan Anak
Jumlah Besaran Tunjangan Anak PNS. Pemberian tunjangan anak PNS ini juga diatur berdasakan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Tunjangan anak dibatasi untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.


5. Tunjangan Makan
Jumlah Besaran Tunjangan Makan PNS. Pemberian tunjangan makan PNS diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.


6. Tunjangan Umum
Jumlah Besaran Tunjangan Umum PNS. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Pemberian Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.

Selain tunjangan di atas sepertinya ada juga tunjangan khusus berdasarkan daerah penempatan kerja Pegawai negeri Sipil (PNS).

Jumlah Gaji dan tunjangan di atas diterima oleh Pegawai negeri Sipil (PNS) saat aktif bekerja (Data 2022). Saat pensiun PNS tersebut akan tetap akan mendapatkan gaji yang besarnya berdasarkan pangkat golongannya (Informasi gaji Pensiunan akan dibahas pada postingan lainnya ya). Dilihat dari penghasilan (Gaji dan Tunjangan) PNS, wajar jika banyak yang ingin jadi PNS. Nah, pertanyaanya sekarang; Kapan penerimaan CPNS tahun ini? Informasi tentang penerimaan, formasi, syarat, cara dan jadwal pendaftaran CPNS dituliskan pada postingan lainnya ya.

Sabtu, 28 November 2020

Info Gaji dan Pembagian Golongan PPPK

Gaji dan Pembagian Golongan PPPK
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)


Iddev.website - #pppk . Jumlah Gaji dan Golongan PPPK. Pada kesempatan ini saya akan share informasi tentang jumlah besar gaji dan pembagian golongan dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bagi yang ingin tau besar gaji guru PPPK atau pembagian golongan dari guru PPPK, silahkan baca terus ya.


Sumber Informasi

Informasi tentang gaji dan pembagian golongan PPPK yang saya share ini bersumber dari berita yang di share oleh JPNN media online berita harian nasional : link

Besar Jumlah Gaji PPPK

Gaji PPPK. Berapa Gaji PPPK?
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11), Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bapak Didik Kusnaini mengungkapkan bahwa gaji PPPK setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Ditempat yang sama, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Widjonarko mengungkapkan bahwa; sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.

. "PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah,"

Rincian Gaji PPPK

Rincian Gaji PPPK. Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.

Rinciannya adalah : gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional
Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya

Berikut Pernyataan Bapak Didik Kusnaini :
"Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu, nominalnya bisa lebih besar," 

Berikut Pernyataan Bapak Teguh Widjonarko :
"PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah,"

Sumber Pendanaan Gaji PPPK

Sumber Pendanaan Gaji PPPKDarimana saja Sumber Pendanaan Gaji PPPK ? 
PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN / APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat (APBN) ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD. 

Bapak Teguh menegaskan, gaji serta tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara. Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN.

Sedangkan PPPK daerah di APBD, dari alokasi DAU yang ditranfer dari pusat. Dengan sumber gaji yang berasal dari APBN, lanjut Didik, tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk menolak memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam APBD. 

Secara mandatori, gaji ASN baik PNS maupun PPPK sumbernya sama APBN tetapi mekanisme pembayarannya berbeda. 

Bapak Didik Kusnaini mengungkapkan :

"Kalau ASN pusat dibayarkan lewat dana APBN. ASN daerah lewat APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU," 

Pembagian / Tingkatan Golongan PPPK

Pembagian / Tingkatan Golongan PPPK. Rencana pembagian / tingkatan Golongan PPPK dibagi atas 17 tingkatan, mulai dari golongan I setara dengan golongan I/a PNS hingga golingan XVII yang setara dengan golongan IV/e PNS. Dari hal ini terlihat bahwa tingkat golongan dari PPPK sama dengan tingkat golongan PNS hanya penyebutannya yang beda.  

Pembagian Golongan PPPK, setara PNS
Pembagian / tingkatan Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN 

Beda Fasilitas / Perlakuan Antara PPPK dengan PNS

Apa Beda Fasilitas / Perlakuan Antara PPPK dengan PNS?
Hal yang membedakan fasilitas / perlakuan antara PPPK dan PNS adalah pada dana pensiun. PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya. Sedangkan untuk PPPK, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua (JHT). 


Bapak Didik Kusnaini mengungkapkan: 

"Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT," 

 

Kesimpulan

Dari informasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
  1. Gaji PPPK rencananya setara dengan gaji PNS
  2. Sumber pendanaan PPPK sama dengan sumber pendanaan PNS hanya skema pendanaannya yang beda
  3. Tingkat Golongan PPPK rencananya setara dengan golongan PNS 
  4. Perbedaan perlakuan PPPK dengan PNS adalah dari skema gaji pensiun

Itulah informasi tentang rencana gaji dan pembagian golongan PPPK. Semoga ini bisa direalisasikan dan semoga informasi ini bermanfaat.

Jumat, 02 Oktober 2015

Gaji Guru 2015 : Model/Skema Pengajian Guru Terbaru

Gaji dan Tunjangan Guru Terbaru. Skema/Model Penggajian Guru 2015. Pemerintah berkeinginan agar para Guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎:
Gaji Tunjangan Guru terbaru 2015
Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," Jakarta, Senin (28/9).

Gaji pokok

Gaji Pokok. Gaji setiap guru akan berbeda disesuaikan dengan golongan, masa kerja dan resiko pekerjaan. Selain itu, gaji akan diberikan secara bertahap.

Gaji Tunjangan

Gaji Tunjangan. Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,”

Jadi begitulah rencana Model/Skema Pengajian Guru Terbaru 2015, oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga bisa meningkatkan kesejahteraan untuk para Guru khususnya Guru PNS.

Kamis, 06 Agustus 2015

Info Gaji Pendamping Desa

Gaji Pendamping Desa - Sebagai salah satu program pemberdayaan yang bisa dikatakan sebagai pengganti PNPM, banyak yang bertanya tanya besarnya Gaji untuk Pendampin Desa. Seorang tenaga pemberdaya memang selayaknya mendapatkan gaji yang tinggi mengingat tanggung jawab atau hasil yang diharapkan dari pekerjaannya untuk pembangunan atau keberhasilan program pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dari Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, berdasarkan informasi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, gaji untuk Tenaga Pendamping Desa di tingkat kecamatan mencapai Rp 3,5 juta per bulan. Untuk tingkat kabupaten digaji Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping di tingkat provinsi mendapatkan gaji Rp 14 juta per bulan. Data 2015 (ada peningkatan gaji hampir tiap tahun)

Menurut Hasmuni; "Perbedaan gaji ini disebabkan adanya pertimbangan jangkauan kawasan yang luas di masing masing level,".

Jika dibandingkan dengan gaji Fasilitator / tenaga pendamping PNPM, Gaji Pendamping Desa sepertinya lebih kecil, tapi perlu disyukuri karena gaji tersebut sebenarnya berada diatas UMR saat ini.

Gaji Pendamping Lokal Desa

Gaji / Honor Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2022 adalah sekitar 2,6 juta / Bulan. Gaji ini berbeda untuk tiap wilayah provinsi.

Jumlah gaji / honor Pendamping Lokal Desa (PLD)
Ilustrasi besar gaji PLD berdasarkan wilayah provinsinya


Dengan demikian, jika ditinjau dari segi gaji, Menjadi tenaga Pendamping desa adalah salah satu pilihan menarik sambil menunggu Penerimaan Pendaftaran CPNS nanti.

Bagi yang kurang tertarik menjadi pendamping desa anda masih bisa memilih atau mencari Lowongan kerja yang cocok dengan keinginan anda di seluruh wilayah Indonesia.


Minggu, 09 Februari 2014

Sistem Gaji dan Tunjangan PNS 2014 - Info Gaji PNS 2014

Gaji PNS 2014 - Hari ini saya akan share mengenai Sistem Gaji dan Tunjangan PNS 2014. Pada tahun 2014 ini, Gaji PNS akan Diintegrasikan dalam Satu Sistem. Hal ini untuk memperbaiki hasil kinerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun tahun sebelumnya. Setelah dundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base.

Info HUMAS MENPANRB


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base. “Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujarnya dalam Forum Knowledge Sharing, yang diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yang sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja, saat ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job grading terlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.

Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, kini pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.

Menurut Eko Prasojo, peran Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin langsung oleh pimpinan yg berkomitmen. Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada manajemen kinerja yang sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diingatkan juga, seiring diundnagkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kedepan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, pola karir, agar pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB)

Semoga saja dengan Diintegrasikannya Gaji PNS kedalam Satu Sistem, kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepannya menjadi lebih baik. Dengan demikian sistem pemerintahan dan pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih baik dan semoga saja negara Indonesia yang kita cintai ini bisa lebih maju, Amin.

Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS 2014 Online

Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...