Inilah
Cara Membuat Kartu Kuning.
Penerimaan CPNS sebentar lagi, olehkarena itu sudah saatnya mempersiapkan bahan dan
berkas persiapan CPNS seperti legalisir ijazah dan transkrip nilai, KTP atau Keterangan Domisili, Pas Photo berbagai ukuran,
Kartu Kuning,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dll.
Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Cara pembuatan atau prosedur pembuatan Kartu Kuning.
Kartu Kuning atau Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adalah salah satu berkas penting untuk dilampirkan saat mendaftar kerja di kantor-kantor pemerintahan, biasa juga dibutuhkan untuk
pendaftaran CPNS. Olehkarena itu bagi yang ingin melamar kerja atau yang ingin mendaftar
CPNS sebaiknya mempersiapkan Kartu Kuning. Untuk membuat Kartu Kuning sebenarnya cukup mudah. Berikut ini akan saya paparkan cara pembuatan Kartu Kuning.
Inilah
Prosedur Pembuatan Kartu Kuning :
- Sebagai Persiapan awal, siapkan : foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst) 1 lembar saja, foto 3x4 2 lembar boleh hitam putih boleh warna, dan bolpoin.
- Langsung saja ke loket pembuatan kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah, serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.
- Setelah nama kita di panggil nah sudah jadi.
- Foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat legalisir.
Masa aktif Kartu Kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar.
Itulah Info mengenai
Cara Pembuatan Kartu Kuning yang bisa saya tuliskan di blog
Info CPNS dan Lowongan Kerja ini. Sangat mudahkan, tapi antriannya kadang bikin kesal :)
Persiapkan semua hal dengan teliti agar semuanya lebih mudah.
Sukses Untuk kita semua, amin.
Anda membaca artikel tentang Cara Membuat Kartu Kuning , anda bisa menemukan artikel ini dengan url https://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2013/08/cara-membuat-kartu-kuning.html. Semoga Bermanfaat. WasSalam