PUPNS. #e-PUPNS adalah merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sistem pendataan yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam melaksanakan e-PUPNS adalah menggunakan sistem online dengan menggunakan sebuah web utama, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : pupns.bkn.go.id
Peraturan tentang e-PUPNS. Pelaksanaan E-PUPNS tahun 2015 dilaksanakan dengan berlandaskan kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Tujuan e-PUPNS / tujuan pelaksanaan ePUPNS adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS adalah mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
Sanksi akan diberikan kepada pegawai negeri sispil (PNS) yang tidak menjalankan pemutakhiran data PUPNS sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut berupa data ke PNS-annya akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Dengan kata lain PNS tersebut akan dianggap mengundurkan diri/dipecat
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online
Peraturan tentang e-PUPNS
Peraturan tentang e-PUPNS. Pelaksanaan E-PUPNS tahun 2015 dilaksanakan dengan berlandaskan kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Tujuan ePUPNS
Tujuan e-PUPNS / tujuan pelaksanaan ePUPNS adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS
Jadwal Pelaksanaan PUPNS / e-PUPNS adalah mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
Sanksi
Sanksi akan diberikan kepada pegawai negeri sispil (PNS) yang tidak menjalankan pemutakhiran data PUPNS sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut berupa data ke PNS-annya akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Dengan kata lain PNS tersebut akan dianggap mengundurkan diri/dipecat
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online