Berita Honorer dan PPPK. AlhamduLILLAH, Kabar gembira untuk 51.000 honorer K2 yang telah lulus ujian PPPK. Akhirnya Bapak Jokowi menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke JPNN pada hari Senin 28/09/2020 (link):
"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,"
Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.
Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN. Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah.
Bima Haria Wibisana berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK.
"AlhamduLILLAH, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami,"
"Semuanya sujud syukur, sampai tidak bisa tidur semalaman. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2 yang lulus PPPK maupun belum,"pedaftaran-cpns.blogspot.com