Tujuan BLT UMKM
Target BLT UMKM
Target Sasaran BLT UMKM : 12 Juta Usaha Mikro (seluruh Indonesia) yang belum terakses Perbankan atau nasabah perbankan yang memiliki simpanan kurang dari Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dan sedang tidak kredit di PerbankanSyarat Mendapatkan BLT UMKM
Syarat Mendapatkan BLT UMKM. Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Memiliki nomer telepon
- Belum terakses Perbankan atau Memiliki simpanan kurang dari Rp. 2.000.000
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara Mendapatkan BLT UMKM
Cara Mendapatkan BLT UMKM. Untuk mendapatkan BLT UMKM harus menghubungi atau mendaftarkan diri ke Lembaga pengusul di daerah massing masing. Lembaga pengusul tersebut adalah:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.
BLT ini akan ditutup setelah kuotanya (12 juta UMKM) tercapai.
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.
BLT ini akan ditutup setelah kuotanya (12 juta UMKM) tercapai.