Berita. Untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah (Banper) Revitalisasi Infrastruktur Ekraf (Ekonomi Kreatif) ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Bantuan Pemerintah ini (Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) diberikan dalam bentuk barang dan bersifat stimulan untuk fasilitasi revitalisasi bangunan/ruang/area yang berfungsi sebagai ruang kreatif, dan sarana ruang kreatif. Bantuan RevitalInfrastruktur Ekraf ini bernila nominal hingga Rp. 3,5 M.
Kategori dan Kriteria Penerima Banper Ekraf
Kategori dan Kriteria Penerima Banper Ekraf. Banper Revitalisasi Infrastruktur Ekraf hanya akan diberikan kepada pihak yang mengusulkan untuk menjadi penerima bantuan melalui proposal kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).Kategori Pengusul
Kategori Pengusul Paket Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif sebagai berikut:
- Komunitas Ekonomi
- Kreatif Pemerintah
- Provinsi Pemerintah
- Kabupaten/Kota Pemerintah Desa
- Lembaga Adat
Kriteria Pengusul
Kriteria Pengusul. Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk mengusulkan proposal bantuan ekraf :- Pengusul telah menjalankan kegiatan yang terkait dengan subsektor ekonomi kreatif dengan minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan foto/video pendek (dilampirkan),
- Menyusun rencana kegiatan yang berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun ke depan sejak tahun proposal diajukan,
- Menyusun rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah pada 2 (dua) tahun ke depan sejak menerima bantuan.
Persyaratan Pengusul
Persyaratan pengusul. Pengusul Bantuan Pemerintah untuk Paket Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif harus memenuhi persyaratan:
Selain persyaratan diatas, Aktivitas pengusul bantuan pemerintah harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif, yaitu:
1. aplikasi;
2. pengembang permainan;
3. arsitektur;
4. desain interior;
5. desain komunikasi visual;
6. desain produk;
7. fesyen;
8. film, animasi, dan video;
9. fotografi;
10. kriya;
11. kuliner;
12. musik;
13. penerbitan;
14. periklanan;
15. seni pertunjukan;
16. seni rupa
17. televisi dan radio.