Sabtu, 28 November 2020

Info Gaji dan Pembagian Golongan PPPK

Gaji dan Pembagian Golongan PPPK
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)


Iddev.website - #pppk . Jumlah Gaji dan Golongan PPPK. Pada kesempatan ini saya akan share informasi tentang jumlah besar gaji dan pembagian golongan dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bagi yang ingin tau besar gaji guru PPPK atau pembagian golongan dari guru PPPK, silahkan baca terus ya.


Sumber Informasi

Informasi tentang gaji dan pembagian golongan PPPK yang saya share ini bersumber dari berita yang di share oleh JPNN media online berita harian nasional : link

Besar Jumlah Gaji PPPK

Gaji PPPK. Berapa Gaji PPPK?
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (25/11), Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bapak Didik Kusnaini mengungkapkan bahwa gaji PPPK setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Ditempat yang sama, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Widjonarko mengungkapkan bahwa; sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.

. "PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah,"

Rincian Gaji PPPK

Rincian Gaji PPPK. Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu isti atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.

Rinciannya adalah : gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional
Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya

Berikut Pernyataan Bapak Didik Kusnaini :
"Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu, nominalnya bisa lebih besar," 

Berikut Pernyataan Bapak Teguh Widjonarko :
"PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah,"

Sumber Pendanaan Gaji PPPK

Sumber Pendanaan Gaji PPPKDarimana saja Sumber Pendanaan Gaji PPPK ? 
PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaannya juga sama yaitu melalui APBN / APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat (APBN) ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD. 

Bapak Teguh menegaskan, gaji serta tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara. Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN.

Sedangkan PPPK daerah di APBD, dari alokasi DAU yang ditranfer dari pusat. Dengan sumber gaji yang berasal dari APBN, lanjut Didik, tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk menolak memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam APBD. 

Secara mandatori, gaji ASN baik PNS maupun PPPK sumbernya sama APBN tetapi mekanisme pembayarannya berbeda. 

Bapak Didik Kusnaini mengungkapkan :

"Kalau ASN pusat dibayarkan lewat dana APBN. ASN daerah lewat APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU," 

Pembagian / Tingkatan Golongan PPPK

Pembagian / Tingkatan Golongan PPPK. Rencana pembagian / tingkatan Golongan PPPK dibagi atas 17 tingkatan, mulai dari golongan I setara dengan golongan I/a PNS hingga golingan XVII yang setara dengan golongan IV/e PNS. Dari hal ini terlihat bahwa tingkat golongan dari PPPK sama dengan tingkat golongan PNS hanya penyebutannya yang beda.  

Pembagian Golongan PPPK, setara PNS
Pembagian / tingkatan Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN 

Beda Fasilitas / Perlakuan Antara PPPK dengan PNS

Apa Beda Fasilitas / Perlakuan Antara PPPK dengan PNS?
Hal yang membedakan fasilitas / perlakuan antara PPPK dan PNS adalah pada dana pensiun. PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya. Sedangkan untuk PPPK, Kemenkeu menyiapkan skema jaminan hari tua (JHT). 


Bapak Didik Kusnaini mengungkapkan: 

"Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT," 

 

Kesimpulan

Dari informasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
  1. Gaji PPPK rencananya setara dengan gaji PNS
  2. Sumber pendanaan PPPK sama dengan sumber pendanaan PNS hanya skema pendanaannya yang beda
  3. Tingkat Golongan PPPK rencananya setara dengan golongan PNS 
  4. Perbedaan perlakuan PPPK dengan PNS adalah dari skema gaji pensiun

Itulah informasi tentang rencana gaji dan pembagian golongan PPPK. Semoga ini bisa direalisasikan dan semoga informasi ini bermanfaat.

Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...