Selasa, 31 Agustus 2021

Kostum / Pakaian Mengikuti SKD CPNS dan Seleksi PPPK 2021 serta Barang yang Harus Dibawa

SKD CPNS dan Seleksi PPPK 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan tentang Kostum dan barang bawaan sebagai syarat mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.

Aturan Tentang Kostum mengikuti SKD CPNS / Seleksi PPPK tahun 2021


Kostum atau pakaian mengikuti SKD CPNS dan seleksi PPPK tahun 2021 diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu. "Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," 

Mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS sebelumnya, pakaian yang rapi dan sopan adalah sebagai berikut: 

Kostum / Pakaian Perempuan :

1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang. 
2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab. 
3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar). 
4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans. 
5. Sepatu pantofel 


Kostum / Pakaian Laki-laki :

1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih. 
2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar). 
3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans. 
4. Sepatu pantofel.


Barang yang Harus Dibawa Mengikuti SKD CPNS dan Seleksi PPPK 2021.


Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021: 
1. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK 
2. Kartu Ujian CPNS 2021 
3. Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian 
4. Hand sanitizer 
5. Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar) 
6. Hasil swab RT-PCR atau hasil tes Antigen 
7. Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali).
Selain itu siapkan juga pulpen untuk persiapan tanda tangan absen.


Larangan


Memasuki ruang SKD CPNS 2021, peserta dilarang: 

1. Membawa buku atau catatan lainnya 
2. Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun,  
3. Membawa senjata api/tajam sejenisnya 
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT 
5. Membawa makanan dan minuman.
6. Memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), dan kunci kendaraan.


Tips :


Sedikit tips dari mimin www.iddev.website : Sebaiknya sempatkan membaca lagi pengumuman persiapan pelaksanaan Seleksi SKD CPNS dan / atau PPPK 2021 melalui web instansi masing - masing minimal 1 hari sebelum mengikuti seleksi, siapa tau ada tambahan atau ada persiapan kita yang kurang.

Semoga pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi PPPK tahun 2021 ini berjalan lancar sesuai harapan. Semoga sukses ya :)

Minggu, 29 Agustus 2021

Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Peserta SKD CPNS dan Seleksi PPPK non-Guru dari BKN

SKD CPNS 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat yang berencana untuk mengikuti SKD CPNS atau Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru periode tahun 2021 ini.

Penetapan Prokes ini sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Berikut ini adalah 6 (enam) poin ketentuan Prokesnya : 

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang elaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021; 
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); 
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; 
 4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer; 
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan; 
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. 

Selain 6 poin di atas, ada juga hal yang perlu dilakukan antara lain :

Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 

Ketentuan Prokes selengkapnya bisa dilihat melalui pengumuman dari BKN dalam format PDF berikut ini :

Ketentuan Prokes SKD CPNS dan Seleksi PPPK Non-Guru

Link Pengumuman PDF.............

Persiapkan diri mengikuti pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi PPPK sesuai dengan prosedur kesehatan (Prokes). Jaga kesehatan dan semoga sukses.


Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...