SKD CPNS 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat yang berencana untuk mengikuti SKD CPNS atau Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru periode tahun 2021 ini.
Penetapan Prokes ini sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Berikut ini adalah 6 (enam) poin ketentuan Prokesnya :
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang elaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib
sudah divaksin dosis pertama.
Selain 6 poin di atas, ada juga hal yang perlu dilakukan antara lain :
Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang
terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum
mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Ketentuan Prokes selengkapnya bisa dilihat melalui pengumuman dari BKN dalam format PDF berikut ini :
Link Pengumuman PDF.............
Persiapkan diri mengikuti pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi PPPK sesuai dengan prosedur kesehatan (Prokes). Jaga kesehatan dan semoga sukses.
