Selasa, 25 Januari 2022

Syarat Agar Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Syarat pengangkatan honorer menjadi PNS tahun 2023. Rencana pemerintah untuk menghabiskan tenaga honorer di instansi instansi pemerintahan pada tahun 2023 kembali membuka kesempatan kepada para honorer untuk kembali diangkat menjadi PNS selain PPPK.

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS hanya yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Selain itu tenaga honorer tersebut tetap harus mengikuti seleksi CPNS 2023.
Syarat Pengangkatan Honorer menjadi PNS

Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk diangkat menjadi PNS 2023 dari tenaga honorer (Bisa juga dibaca : golongan honorer yang akan diangkat menjadi PNS) :
  • Usia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja selama 20 tahun berturut-turut atau lebih.
  • Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja selama 10 sampai 20 tahun berturut-turut.
  • Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja selama 5-10 tahun secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan memiliki masa kerja selama satu sampai lima tahun secara terus-menerus.

Dari persyaratan di atas bisa dilihat bahwa yang memenuhi persyaratan dari honorer bisa diangkat menjadi PNS adalah yang memiliki usia maksimal 46 tahun dan dan minimal masa kerja yang dibutuhkan adalah 1 sampai 5 tahun untuk usia maksimal 35 tahun.

Siap-siap mulai sekarang semoga saja ini bisa terealisasi ya. Nantikan semuanya dalam penerimaan / rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2022 ini.



Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online

Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...