Kamis, 01 Desember 2022

Syarat Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dan Berkas Pendaftarannya

Iddev.websiteCalon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9Syarat Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9 & 10 dan Berkas Yang Perlu Disiapkan. Sejalan dengan rencana rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 oleh Kemendikbud, Berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan untuk Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9.

Perlu diketahui sebelumnya; Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Bagi yang tertarik untuk mengikuti rekrutmen / Penerimaan Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 ini, berikut ini adalah informasi Kriteria, syarat, berkas pendaftaran dan ketentuan lainnya yang perlu diketahui:

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak (CGP)

Berikut ini adalah Kriteria umum Calon Guru Penggerak (CGP) :

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  4. Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan selama menjalani PGP ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain.
  5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
  6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan.
  7. Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  8. Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.


Persyaratan Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP)

Berikut ini adalah syarat Persyaratan Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) :

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi

Berkas Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP)

Berikut ini adalah Berkas Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) yang perlu diunggah:

Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Ijazah S1/D4;
  • Surat rekomendasi;
  • Pakta integritas;
  • SK pembagian mengajar (bagi guru);
  • SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
  • Surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
  • Surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Tahapan Seleksi Calon Guru Penggerak (CGP)


Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).


Ketentuan Lain – Lain

Ketentuan Lainnya tentang Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 :
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
  • Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan.
  • Peserta seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  • Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
  • Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal.
  • Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
  • menjadi tanggung jawab peserta.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...