Kamis, 01 Desember 2022

Syarat Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dan Berkas Pendaftarannya

Iddev.websiteCalon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9Syarat Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9 & 10 dan Berkas Yang Perlu Disiapkan. Sejalan dengan rencana rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 oleh Kemendikbud, Berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan untuk Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9.

Perlu diketahui sebelumnya; Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Bagi yang tertarik untuk mengikuti rekrutmen / Penerimaan Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 ini, berikut ini adalah informasi Kriteria, syarat, berkas pendaftaran dan ketentuan lainnya yang perlu diketahui:

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak (CGP)

Berikut ini adalah Kriteria umum Calon Guru Penggerak (CGP) :

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  4. Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan selama menjalani PGP ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain.
  5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
  6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan.
  7. Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  8. Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.


Persyaratan Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP)

Berikut ini adalah syarat Persyaratan Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) :

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi

Berkas Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP)

Berikut ini adalah Berkas Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) yang perlu diunggah:

Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Ijazah S1/D4;
  • Surat rekomendasi;
  • Pakta integritas;
  • SK pembagian mengajar (bagi guru);
  • SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
  • Surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
  • Surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Tahapan Seleksi Calon Guru Penggerak (CGP)


Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).


Ketentuan Lain – Lain

Ketentuan Lainnya tentang Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 :
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
  • Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan.
  • Peserta seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
  • Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  • Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
  • Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal.
  • Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
  • menjadi tanggung jawab peserta.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Rabu, 30 November 2022

Jadwal Penerimaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 serta Mekanisme dan Cara Pendaftarannya

Iddev.website - Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9 & 10Jadwal dan Mekanisme Penerimaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 tahun 2022 - 2023. Rekrutmen / penerimaan Penerimaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 kembali diadakan. Info Jadwal Penerimaan / Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 ini bersumber dari Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 3157/B3/GT.00.08/2022 tertanggal 10 November 2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 9 (untuk angkatan 9 dan 10).

Bagi yang tertarik untuk mengikuti Penerimaan / Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 ini silahkan untuk mencatat Jadwal, Mekanisme Penerimaan dan Cara Pendaftarannya berikut ini :


Jadwal Penerimaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10

Berikut ini adalah Jadwal Penerimaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 :

  • Informasi rekrutmen calon guru Penggerak : 12 November – 12 Desember 2022.
  • Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) : 12 Desember 2022 – 10 Januari 2023.
  • Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai : 12 Januari – 4 Februari 2023.
  • Pengumuman tahap 1 : 14 – 15 Februari 2023.
  • Simulasi Mengajar dan Wawancara : 18 Februari 2023 – 30 Maret 2023.
  • Pengumuman tahap 2 : 4 – 5 Mei 2023.
  • Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 : 1 Juni – 30 November 2023.
  • Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 : Akan diinformasikan kemudian


Catatan : Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi



Cara Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10

Berikut ini adalah Cara Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10. Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  • Mengakses dan login ke simpkb.
  • Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
  • Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
  • Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.


Mekanisme Penerimaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10

Berikut ini adalah Mekanisme Penerimaan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10 :

  • Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.
  • Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
  • Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
  • Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
  • Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan.
Info Persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan bisa dilihat pada postingan Syarat Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 & 10.

Rabu, 05 Oktober 2022

DATA HONORER YANG SUDAH MASUK KE PUSAT

Info honorer Terbaru. DATA JUMLAH HONORER YANG SUDAH MASUK KE PUSAT. Perkembangan Nasib Honorer. Menyambut penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang diadakan untuk tenaga eks honorer yang belum lulus jadi PNS hingga saat ini, data eks honorer k2 yang telah masuk database perlu untuk diketahui bersama. Saat ini sedang berlangsung pendataan kembali tenaga honorer / tenaga Non ASN yang masih sementara bekerja di Instansi Pemerintah.

Penerimaan PPPK lebih diutamakan untuk honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nah, siapa saja nama nama honorer yang sudah masuk database?

Berdasarkan informasi terbaru yang kami dapatkan dari web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam tahap pra finalisasi pendataanulang tenaga honorer, hingga 3 Oktober 2022, terdapat total berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022. 

Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Hasil Final pendataan akan diumumkan melalui instansi masing masing. paling lambat tanggal 08 oktober 2022. 

Alur Pendataan Honorer / Non ASN



Bagi yang namanya sudah tercantum pada pengumuman di atas, silahkan membuat akun / mendaftarkan data diri pada web khusus yang disediakan oleh BKN : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Tambahan :

Bagaimana dengan honorer yang belum terdaftar? atau datanya belum masuk?

Daftar Tenaga Non ASN dapat dilihat pada Web / Kanal Instansi masing - masing. Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melapor melalui Helpdesk BKN Link

Minggu, 25 September 2022

Pengumuman Penerimaan Pendamping Desa (PLD)

Iddev.website Pendamping Desa (PLD) 2022Pengumuman Pendamping Desa (PLD 2022). Sambil mengikuti perkembangan prosesi penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2022 ini, Mimin akan share informasi rekrutmen tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2022 yang akhirnya dibuka. 

Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan Salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini karena Gajinya Lumayan, bisa menambah pengalaman / wawasan, sebagai wadah untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan berbagai alasan lainnya. 

Bagi yang ingin menjadi tenaga pendamping lokal desa (PLD) silahkan lihat pengumuman berikut ini ya:


Pengumuman Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2022


Pengumuman Rekrutmen PLD 2022

Pendaftaran PLD Kemendesa akan dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dari tanggal 28 September hingga 2 Oktober 2022. Jadi siap siap ya.

Dari pengumuman di atas, kita dapat melihat informasi tentang Kualifikasi yang dibutuhkan, tatacara pendaftaran dan jadwal pendaftaran mulai dari jadwal pengumuman rekrutmen, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi hingga jadwal penempatan / mulai bertugas (jika Lulus ya). 

Agar lebih jelas, berikut ini ulangan informasi tentang kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi tenaga Pendamping Lokal Desa 2022 dari KEMENDESA :

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; 
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; 
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); 
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; 6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat; 
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.


Pendaftaran dilakukan secara online / Daring. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, silahkan kunjungi langsung web resmi penerimaan PLD tahun 2022 ini dari KEMENDESA (rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id) untuk melihat lebih lanjut tentang informasi syarat dan berkas pendaftaran, lokasi penempatan dan lainnya


Untuk informasi lainnya seperti CPNS, PPPK, Lowongan Kerja dan penerimaan lainnya di Seluruh wilayah di Indonesia, lihat dipostingan lainnya ya

Kamis, 04 Agustus 2022

Apa Itu Database Postgre dan MySQL? Yuk, Simak Penjelasannya!

Iddev.websiteApa Itu Database Postgre dan MySQL? PostgreSQL merupakan Sistem Manajemen Basis Data Relasional atau RDBMS yang memenuhi standar SQL dan paling canggih. PostgreSQL menjadi pilihan pertama bagi perusahaan yang melakukan operasi data yang kompleks. 

Hal tersebut lantaran PostgreSQL memiliki teknologi dasar yang kuat. Selain itu, PostgreSQL sangat mampu menangani banyak tugas secara bersamaan dengan efisien. Sehingga, PostgreSQL banyak digunakan oleh raksasa bisnis, seperti Apple, Instagram, dan Facebook. Jadi jika kamu sedang membangun website ecommerce atau platform email hosting terbaik, salah satunya bisa mempertimbangkan untuk memakai PostgreSQL. 

Selain itu, PostgreSQL dirancang dengan tujuan agar sesuai dengan standar penggunanya. Di sisi lain, PostgreSQL memiliki banyak alat dan pustaka pihak ketiga yang membuat bekerja dengan PostgreSQL menjadi lebih sederhana dan mudah. 


Karakteristik yang Dimiliki PostgreSQL

  •  PostgreSQL bersifat open source, yaitu sistem manajemen basis data relasional objek (ORDBMS) gratis untuk digunakan. Berkat sistem ORDBMS ini, PostgreSQL memungkinkan fungsionalitas database berorientasi objek dan relasional/prosedural. 
  • Bisa disesuaikan dengan mengembangkan plugin agar DBMS sesuai dengan kebutuhan kamu. Selain itu, PostgreSQL juga memungkinkan kamu menggabungkan fungsi khusus yang dibuat dengan bahasa pemrograman lainnya, seperti C / C ++, Java, dan sejenisnya. 
  •  Tersedia update atau pembaruan PostgreSQL terbaru secara teratur. 
  • PostgreSQL memiliki lisensi open source liberal dan dilengkapi dengan lisensi open-source yang memungkinkan kamu untuk menggunakannya, memodifikasinya, dan mendistribusikan DBMS sesuka kamu. 
  • PostgreSQL memiliki fitur MVCC, yaitu DBMS pertama yang menerapkan fitur Multi-Version Concurrency Control (MVCC) pada sistemnya. 
  • PostgreSQL memiliki komunitas yang mendukung dan relawan yang berdedikasi tersedia untuk membantu ketika diperlukan. Selain itu, PostgreSQL juga menawarkan layanan dukungan pribadi pihak ketiga.


Keuntungan Menggunakan Database Postgre 

  1. PostgreSQL merupakan bahasa pemrograman relasional objek. Sehingga fungsinya adalah sebagai jembatan antara pemrograman berorientasi objek dan pemrograman prosedural. 
  2. PostgreSQL sangat baik untuk tipe query kompleks. Terlebih, saat kamu perlu melakukan operasi read-write yang rumit dan menggunakan data yang memerlukan validasi. 
  3. PostgreSQL mendukung berbagai macam tipe data. Seperti halnya, tipe data noSQL, JSON, XML, serta hstore. Dengan PostgreSQL kamu bisa menentukan tipe data asli dan mengatur fungsi kostumnya. 
  4. Dirancang untuk pengelolaan database dengan skala yang ekstra besar. PostgreSQL tidak membatasi ukuran database kamu sama sekali. 
  5. Multi-Version Concurrency Control (MVCC) memungkinkan pembaca dan penulis yang berbeda bisa berinteraksi dan mengelola database PostgreSQL bersama. Hal ini menghilangkan kebutuhan kunci read-write setiap kali kamu perlu berinteraksi. 
  6. Berstandar ACID, yakni PostgreSQL mencegah kerusakan data dan menjaga integritas data kamu. 


Apa itu MySQL? 

Nah, MySQL merupakan sebuah sistem yang kaya fitur dan mendukung berbagai fungsionalitas SQL baik secara langsung maupun tidak langsung. MySQL sendiri memiliki Sistem Manajemen Basis Data Relasional atau RDBMS. 

MySQL telah didukung oleh Oracle yang merupakan server database skala besar yang paling populer di dunia. Tentunya, hal ini menjadi sistem sumber terbuka yang dapat memberdayakan sejumlah besar aplikasi maupun situs web online saat ini. 

MySQL juga memiliki sistem yang mudah diatur dan hanya membutuhkan sedikit penyetelan untuk mencapai tingkat kinerja terbaiknya. MySQL sendiri juga mempunyai alat GUI pihak ketiga, seperti HeidiSQL, MySQL Workbench, dan dbForge. 

Dengan adanya alat dari pihak ketiga tersebut membuatnya mudah dalam mengoperasikan database. Di sisi lain, MySQL sangat populer untuk penggunaan aplikasi berjenis web. Selain itu, MySQL juga memiliki fitur-fitur lainnya yang bermanfaat bagi penggunanya.


Karakteristik yang Dimiliki MySQL 

  • MySQL bersifat open source sehingga sistem manajemen basis data relasional (RDBMS) gratis digunakan. 
  • MySQL dikelola oleh Oracle, artinya Oracle memiliki dan memelihara MySQL serta menawarkan versi premium dari MySQL. Di mana, menawarkan layanan tambahan, plugin, ekstensi, dan dukungan untuk penggunanya. 
  • Memiliki komunitas yang mendukung dengan relawan yang berdedikasi tersedia untuk membantu memecahkan masalah ketika dibutuhkan. 
  • MySQL stabil dan dapat diandalkan berkat RDBMS yang sangat stabil selama kamu menjaga database kamu rapi dan melakukan pemeliharaan secara berkala. 
  • MySQL sekarang telah menawarkan fitur Multi-Version Concurrency Control atau MVCC. 
  • MySQL memiliki banyak keuntungan dari pembaruan yang sering dilakukan dengan fitur-fitur baru dan peningkatan keamanan terbarunya. 

Baca juga : Reseller domain RNA

Keuntungan Menggunakan MySQL 

  1. MySQL sangat fleksibel dan bisa diskalakan sehingga memungkinkan kamu memilih dari berbagai mesin penyimpanan. Hal ini memberi kamu fleksibilitas dalam mengintegrasikan data dari berbagai tipe. 
  2. MySQL fokus pada kecepatan dan keandalannya, yaitu dengan tidak menyertakan fitur SQL tertentu. Sehingga MySQL tetap ringan untuk memprioritaskan kecepatan dan keandalan sistemnya. 
  3. MySQL menawarkan banyak opsi untuk mengubah dan mengoptimalkan server MySQL kamu. Caranya yaitu dengan menyesuaikan variabel, seperti sort_buffer_size, max_allowed_packet, dan sejenisnya. 
  4. MySQL mudah untuk digunakan dan populer sehingga mudah untuk menemukan admin database dengan pengalaman MySQL yang tinggi. Banyak pengguna yang melaporkan bahwa lebih mudah untuk menyiapkan dan tidak memerlukan banyak penyesuaian. 
  5. Multi-Version Concurrency Control (MVCC) dan ACID Compliance tersedia dengan mesin default untuk versi MySQL saat ini. Hal ini menambahkan standar MVCC dan ACID dalam database MySQL.

Kiranya itulah pembahasan seputar apa itu database postgre dan MySQL yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi di atas bisa membantu pengembangan website kamu ya!

Jumat, 29 Juli 2022

Info Penerimaan dan Jadwal Pendaftaran ASN 2022

Iddev.website - ASN 2022. Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Pemerintah berencana untuk kembali membuka penerimaan pendaftaran ASN tahun 2022 ini. Simak terus informasi berikut ini. 


Info Penerimaan ASN tahun 2022

Penerimaan ASN 2022. Rencana penerimaan pendaftaran ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2022 oleh pemerintah disampaikan oleh Menteri PANRB ad interim Mahfud MD di dalam rapat Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022). 


Formasi ASN tahun 2022 

Formasi ASN 2022. Menteri PANRB ad interim Mahfud MD mengungkapkan Jumlah lowongan ASN yang dibuka tahun ini sebanyak 1.086.128. Menurutnya, rekrutmen ASN 2022 akan berfokus pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan. 

Dari jumlah lowongan ASN tersebut, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554 orang atau formasi. Rinciannya, 50.000 untuk PPPK guru, 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes. 

Untuk tenaga CPNS, pemerintah juga membuka lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022. Namun, lowongan CPNS yang dibuka ini untuk sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.

 Beberapa kutipan pernyataan bapak Mahfud MD : 

 "Adapun jumlah rencana usulan rencana rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," 

 Mahfud MD mengatakan akan fokus untuk merekrut ASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Mahfud menjelaskan setiap instansi telah menyampaikan kebutuhan ASN tahun 2022 ke PAN-RB dan BKN." 

 "Ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan," 


Jadwal Pendaftaran ASN tahun 2022 

Jadwal pendaftaran ASN 2022. Bapak Mahfud MD belum memberikan kepastian tanggal atau bulan dibukanya pendaftaran ASN 2022.

Jika kita mengambil referensi jadwal pendaftaran CPNS tahun lalu dan prosesi penerimaan CPNS tahun sebelumnya, kemungkinan penerimaan ASN tahun 2022 ini akan dibuka sekitar akhir bulan Agustus 2022.

Jumat, 22 Juli 2022

Info Gaji dan Tunjangan PNS

IDDEV.Website - Gaji dan Tunjangan PNS. PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu profesi yang paling diincar oleh masyarakat Indonesia untuk berkarir terutama oleh masyarakat daerah. PNS banyak diincar karena dianggap terhormat terutama jika Golongan dan jabatannya tinggi, penghasilannya stabil dan terus meningkat. Selain mencari informasi penerimaan pendaftaran CPNS, Banyak juga yang ingin tau informasi besarnya Gaji dan Tunjangan untuk PNS yang Kata orang, Jika bisa jadi PNS maka tenanglah hidup. 

Tags : #gaji #gajipns #tunjanganpns #pns


Info Gaji PNS

Gaji PNS - Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah berkisar antara Rp. 1.560.800 hingga Rp. 5.901.200. Besarnya gaji ini berbeda untuk tiap PNS tergantung pada Pangkat Golongannya. 


Pangkat Golongan PNS

Pangkat Golongan PNS - Tingkat Pangkat Golongan PNS menentukan besarnya jumlah gaji yang akan diterima. Pembagian Pangkat Golongan PNS berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Pembagian golongan PNS yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina). Setiap golongan PNS dibagi atas beberapa pangkat di dalamnya. Beberapa pangkat dalam golongan PNS terbagi atas A, B, C, D. Sebagai contoh, IA, IB, IC, dan ID. Khusus untuk golongan IV ada 5 pangkat, yakni IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Secara rinci, pembagian Pangkat Golongan adalah sebagai berikut :

Golongan I (Juru)
  • IA adalah Juru Muda
  • IB adalah Juru Muda Tingkat 1
  • IC adalah Juru
  • ID adalah Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur)
  • IIA adalah Pengatur Muda
  • IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
  • IIC adalah Pengatur
  • IID adalah Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)
  • IIIA adalah Penata Muda
  • IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
  • IIIC adalah Penata
  • IIID adalah Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)
  • IVA adalah Pembina
  • IVB adalah Pembina Tingkat 1
  • IVC adalah Pembina Utama Muda
  • IVD adalah Pembina Utama Madya
  • IVE adalah Pembina Utama

Cara menaikkan pangkat dan golongan PNS bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan kenaikan pangkat golongan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Informasi Alur dan Syarat pengajuan Kenaikan pangkat golongan bisa dibaca pada postingan saya tentang : Informasi Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat Golongan PNS


Gaji Berdasarkan Golongan PNS


Gaji PNS Berdasarkan Golongannya. Berikut ini adalah rincian Gaji Pegawai Negeri SIpil berdasarkan Golongannya :

Gaji PNS Golongan I (Juru)
  • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
  • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan III (Penata)
  • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
  • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Info Tunjangan PNS


Tunjangan PNS. Selain Gaji, Seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jenis Tunjangan PNS

Jenis Tunjangan PNS. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Ada berbagai macam jenis tunjangan yang akan diterima antara lain : 
  • Tunjangan kinerja (Tukin), 
  • Tunjangan Suami/Istri, 
  • Tunjangan anak, 
  • Tunjangan Makan, 
  • Tunjangan Jabatan, 
  • Tunjangan Umum 
  • dan lainnya.
Jumlah besarnya tunjangan akan berbeda berdasarkan jenis tunjangan dan juga berdasarkan golongannya.

Jumlah Besar Tunjangan PNS

Jumlah Besar Tunjangan PNS. Besarnya tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda tergantung jenis tunjangannya. berikut ini jumlah besarnya tunjangan PNS untuk setiap jenis tunjangan :

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jumlah besar Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS. Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS diatur berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Jumlah besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi adalah Rp117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah menerima tukin sebesar Rp5.361.800.

2. Tunjangan Jabatan
Jumlah Besaran Tunjangan Jabatan PNS. Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. 

Pemberian Tunjangan Jabatan PNS diatur berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.


3. Tunjangan Suami / Istri
Jumlah Besar Tunjangan Suami / Istri PNS. Pemberian Tunjangan Suami / Istri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami / istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami istri tersebut sama sama PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.


4. Tunjangan Anak
Jumlah Besaran Tunjangan Anak PNS. Pemberian tunjangan anak PNS ini juga diatur berdasakan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Tunjangan anak dibatasi untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.


5. Tunjangan Makan
Jumlah Besaran Tunjangan Makan PNS. Pemberian tunjangan makan PNS diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.


6. Tunjangan Umum
Jumlah Besaran Tunjangan Umum PNS. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Pemberian Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.

Selain tunjangan di atas sepertinya ada juga tunjangan khusus berdasarkan daerah penempatan kerja Pegawai negeri Sipil (PNS).

Jumlah Gaji dan tunjangan di atas diterima oleh Pegawai negeri Sipil (PNS) saat aktif bekerja (Data 2022). Saat pensiun PNS tersebut akan tetap akan mendapatkan gaji yang besarnya berdasarkan pangkat golongannya (Informasi gaji Pensiunan akan dibahas pada postingan lainnya ya). Dilihat dari penghasilan (Gaji dan Tunjangan) PNS, wajar jika banyak yang ingin jadi PNS. Nah, pertanyaanya sekarang; Kapan penerimaan CPNS tahun ini? Informasi tentang penerimaan, formasi, syarat, cara dan jadwal pendaftaran CPNS dituliskan pada postingan lainnya ya.

Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah

Info Lomba Berhadiah . Lomba menulis Cerpen . Ini ada info Lomba Menulis Cerpen Se ASEAN Berhadiah Uang Jutaan Rupiah untuk sobat IDDEV yang...