Gaji dan Tunjangan Guru Terbaru. Skema/Model Penggajian Guru 2015. Pemerintah berkeinginan agar para Guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata:
Gaji pokok
Gaji Pokok. Gaji setiap guru akan berbeda disesuaikan dengan golongan, masa kerja dan resiko pekerjaan. Selain itu, gaji akan diberikan secara bertahap.
Gaji Tunjangan
Gaji Tunjangan. Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Jadi begitulah rencana Model/Skema Pengajian Guru Terbaru 2015, oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga bisa meningkatkan kesejahteraan untuk para Guru khususnya Guru PNS.
Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata:
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," Jakarta, Senin (28/9).
Gaji pokok
Gaji Pokok. Gaji setiap guru akan berbeda disesuaikan dengan golongan, masa kerja dan resiko pekerjaan. Selain itu, gaji akan diberikan secara bertahap.
Gaji Tunjangan
Gaji Tunjangan. Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,”
Jadi begitulah rencana Model/Skema Pengajian Guru Terbaru 2015, oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga bisa meningkatkan kesejahteraan untuk para Guru khususnya Guru PNS.